Buka Info-Berita dan Informasi. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Hal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
![]() |
| Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020 |
1. PERSYARATAN
A. Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020; dan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
B. Persyaratan administrasi:
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata ljazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 201 7 s.d. 2020; dan
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau rest permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6. Alamat e-mail yang aktif; dan
7. Pasfoto.
C. Persyaratan khusus:
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/ adat;
3. Tidak bertato atau bekas tato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/ melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh Kampus IPDN
d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
8. Apabila Pendaftaran terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran diatas maka pendaftaran dinyatakan Gugur ; dan
9. Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada laman https://spcp.ipdn.ac.id/2020/.
2. PENDAFTARAN
A. Pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2020 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Perguruan Tinggi Kedinasan secara online/ daring dan terpusat melalui laman https://dikdin.bkn.qo.id/ sebagaimana alur mekanisme pendaftaran di bawah ini:

B. Selanjutnya pelamar melakukan log in dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ untuk
1. Mengisi biodata calon peserta seleksi.
2. Mengunggah scanning dokumen sebagai berikut:
a. KTP-el asli atau fotokopi bagi peserta yang berusia 1 7 Tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el, atau melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi Permintaan Pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dengan format jpg ukuran maksimal 200 kb;
b. Ijazah asli atau fotokopi legalisir (diunggah halaman depan dan belakang) dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb;
c. Surat Keterangan lulus asli berstempel dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU / MA Tahun Ajaran 2019 / 2020 dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb;
d. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb; dan
e. Pasfoto berwarna (tidak hitam putih) ukuran 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja berwama putih format jpg ukuran maksimal 200 kb.
3. Dalam dokumen KTP-el atau KK dan Ijazah mencantumkan data yang sama untuk nama dan tempat tanggal lahir.
4. Mencetak bukti registrasi
C. Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR
Sekian Informasi Tentang Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020. Unduh Penerimaan Praja IPDN 2020
---------------Link D ownload Disin i---------------
