Kalender Pendidikan Madrasah 2020/2021 RA MI MTs MA Dirjen Pendidikan Islam

Kalender Pendidikan Madrasah 2020/2021 RA MI MTs MA Dirjen Pendidikan Islam
Kalender Pendidikan Madrasah 2020/2021 RA MI MTs MA Dirjen Pendidikan Islam

Buka Info-Berita Dan Informasi. Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Penyampaian SK Dirjen Pendidikan Islam tentang  Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 Nomor :  B 876/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020

Dalam rangka persiapan aktivitas pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) & Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 mengenai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

keputusan direktur jenderal pendidikan  islam nomor  2491  tahun 2020 tentang kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2020/2021 dengan rahmat tuhan yang maha esa direktur jenderal pendidikan  islam.

Menimbang :  a. bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang baik dan profesional;

b.Bahwa untuk mengklaim terlaksananya tata kelola madrasah tadi, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah;

c.Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, & huruf b perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Mengingat : 1. Undang-Undang  Nomor  20 Tahun 2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menggunakan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

tiga. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana sudah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 mengenai Kurikulum 2013 SMP/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/Madrasah Tsanawiyah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar & Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 mengenai Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

12. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 mengenai Kompetensi Inti & Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 dalam Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 mengenai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah;

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementerian Agama;

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan;

15. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal;

16. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 mengenai Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam & Bahasa Arab di Madrasah;

17. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 mengenai Pedoman Implementasi Kurikulum dalam Madrasah.

18. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sahabat Dapat Membaca Juknis Pemberian THR Tahun 2020

Berikut ini Kalender Pendidikan Madrasah dapat digunakan sebagai panduan pada penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) & Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

Sekian yg bisa bukainfo share kepada sahabat semoga dapat pada jadikan referensi dan semoga berguna

Post a Comment

Previous Post Next Post