Buka Info-Berita Dan Informasi. Ibadah Haji wajib ditunaikan bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji pada saat ini terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Dalam ajaran Islam, menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al- 'aqn, keturunan (hifzh an-nasals, dan harta (hifzh al-maab merupakan lima maqashid suariati yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
Penyelenggaran lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M pada masa pandemi Covid 19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dipastikan dapat mengancam kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji Indonesia. Oleh karena itu, Pernerintah telah menjadikan menjaga jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu dasar pertimbangan utama dalam menetapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
![]() |
| KMA Pembatalan Haji Tahun 2020 |
Dengan demikian, mengingat keselamatan jiwa merupakan salah satu aspek yang wajib diutamakan dalam ajaran Islam dan guna mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar bagi Jemaah Haji dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji pada khususnya clan Warga Negara Indonesia pada umumnya, Pemerintah rnenetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M melalui Keputusan Menteri Agama.
Pembatalan tersebut berdampak pada aspek pembinaan, pelayanan, dan pelindungan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, sehingga perlu ditetapkan kebijakan baru. Hal tersebut harus dilakukan agar tidak terjadi silang pendapat, memberikan kepastian hukum bagi Jemaah Haji dan Petugas Haji, clan menjadi panduan bagi pihak-pihak terkait sampai Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Demikian ketentuan yang ditetapkan sebagai akibat atas Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M untuk diketahui, dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait secara konsisten, profesional, transparan, dan akuntabel.
---------------LinkDownload Disini---------------
