Umpan Balik Dan Tindak Lanjut Pelaksanaan PIS-PK

Binwil akan menyampaikan hasil analisis dan rekomendasi tindak lanjut kepada pemerintah daerah provinsi melalui surat ataupun melalui pertemuan untuk dapat  ditindaklanjuti secara berjenjang hingga ke puskesmas sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing masing.

Bahwa telah diuraikan hal hal yang sangat fundamental buat sebagai acuan pada melaksanakan monitoring & penilaian pelaksanaan PIS-PK. Pembinaan harus dilaksanakan secara rutin, terjadwal & bersiklus dan terintegrasi menggunakan lintas sektor dari atas hasil analisis data yg sahih dengan bertujuan yang kentara dan rasional.

Penguasaan teknik identifikasi perkara dan kemampan dalam menaruh rekomendasi atau saran solusi yg sempurna bagi kasus yang ditemukan wajib dimiliki sang setiap petugas pelaksanaan monitoring & penilaian. Oleh karena itu petugas monitoring dan penilaian perlu pula di bekali sang panduan lain misalnya Inpres No 1 tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat, peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman pendanaan program indonesia sehat menggunakan pendekatan keluarga, peraturan menteri kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 mengenai panduan penyelenggaraan program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga ( pedoman umum & petunjuk teknis ), petunjuk teknis aplikasi keluarga sehat, peraturan menteri kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan, peraturan menteri kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang pedoman manajemen puskesmas, & lain-lain.

Post a Comment

Previous Post Next Post