Buka Info-Berita Dan Informasi. Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Pendaftaran Online Sekolah Kedinasan dibuka Juni 2020 pada Portal SSCASN-BKN
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan penjadwalan ulang tentang rencana pembukaan seleksi Sekolah Kedinasan (Dikdin) Tahun 2020 yang sebelumnya ditunda. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan pengumuman seleksi Dikdin 2020 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juni dan pendaftaranonline lewat portal SSCNASN-BKN akan dibuka pada 8 – 23 Juni 2020.
Memperhatikan Keputusan Sadan Nasional Penanggulangan Sencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Sencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperkirakan akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020, dan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020, maka dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah antisipasi pendaftaran dan seleksi calon siswa/siswi/taruna/taruni pada Sekolah Kedinasan sebagai berikut:
1. K e m e n t e r i a n/L e m b a ga Pengelola Sekolah Kedinasan .
a. Kementerian/lembaga pengelola sekolah kedinasan (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Sadan Pusat Statistik, Sadan lntelijen Negara, Sadan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, dan Sadan Siber dan Sandi Negara), diminta untuk membuka pendaftaran Tahun 2020. Kementerian Keuangan yang mengelola PKN STAN berdasarkan surat Nomor: S-75.1/MK.1/2020 tanggal 23 Maret 2020, pada tahun 2020 memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran. Adapun jadwal keg.iatan dimaksud adalah sebagai berikut:
NO | KEGIATAN | JADWAL |
1 | Pengumuman Pendaftaran | Mulai 1 Juni 2020 |
2 | Pendaftaran di SSCASN-BKN | 8 - 23 Juni 2020 |
3 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) | Juli 2020 |
4 | Pelaksanaan Seleksi Lanjutan | Diatur masing masing kementerian/lembaga |
b. Seluruh kegiatan sebagaimana huruf 1.a) diselenggarakan dengan memperhatikan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
c. Jadwal kegiatan sebagaimana huruf 1.a) dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud;
d. Rencana kegiatan perkuliahan diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga dengan memperhatikan perkembangan pemberlakuan/perubahan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia pada saat itu;
e. Kementerian/lembaga sebagaimana dalam huruf 1.a) agar segera melaksanakan:
1) Penyiapan dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga;
2) Persiapan teknis penyelenggaraan SKD dan proses administrasi PNBP
dengan BKN;
3) Persiapan pelaksanaan Seleksi Lanjutan yang diselenggarakan oleh masing-masing Sekolah Kedinasan dan hasil seleksi dimaksud disampaikan kepada BKN;
4) Pengalokasian anggaran untuk:
· Proses pendaftaran, seleksi dan kegiatan perkuliahan pada Tahun Anggaran 2020;
· Pelaksanaan proses pendaftaran, seleksi dan kegiatan perkuliahan agar sesuai dengan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
5) Penyampaian kesiapan kegiatan sebagaimana huruf 1.e.1) s.d. 1.e.4) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Sadan Kepegawaian Negara sebelum pertengahan Mei 2020.
2. Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera melaksanakan:
a. Persiapan teknis portal/sistem pendaftaran sekolah kedinasan (SSCASN);
b. Persia pan dokumen SOP tambahan yang dimaksudkan agar pelaksanaan SKD sesuai dengan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
c. Koordinasi dengan Panitia Seleksi Kementerian/Lembaga terkait pelaksanaan SKD dan Seleksi Lanjutan agar dapat dilaksanakan sebagaimana huruf 2.b;
d. Bersama-sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan koordinasi dengan BNPB terkait dengan kesiapan pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan agar sesuai dengan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
Sekian yg bisa buka isu sampaikan semoga dapat berguna bagi yang ingin melanjutkan sekolah di bagian dikdin 2020 ini. #Dikdin2020
Sumber klik disini