Tata cara memandikan, menshalatkan dan menguburkan jenazah pasien corona sesuai fatwa MUI

Buka Info_Berita & Informasi. Sahabat yg berbahagia pada kesempatan ini buka isu ingin share tentang panduan pengurusan jenazah yang terkena penyakit covid-19. Terkadang miris mendengar kata kematian banyaknya problema yang terjadi di negeri ini bahkan di semua negara terjadinya pandemi covid-19 ini. Yang lebih miris lagi banyaknya penolakan jenazah korban terinveksi covid-19 ad interim pihak tempat tinggal sakit sebenernya telah merawat & mengurus jenazah sesuai syariat islam bahkan jenazah tenaga medispun hingga pada tolaknya sang rakyat, padahal energi medis sudah berjuang keras melawan & merawat korban terinvensi covid-19 & mereka gugur & jenazahnya pun harus di tolak buat dikuburkan di tempat kelahiranya. Melihat syarat misalnya ini apakah masih belum fahamnya tingkat pemikiran rakyat bahwa pihak tempat tinggal sakit yang merawat pasien covid-19 telah sinkron dengan baku pelayanan penanganan pasien covid. Disini buka berita akan share mengenai fatwa MUI di bawah ini.

Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hakhak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan  mematuhi ketentuanketentuan protocol medis;

A. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a.     Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

b.    Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

c.     Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

d.    Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

e.     Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

f.      Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1.    Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2.    Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g.    Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

B. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a)    Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka  jenazah dikafani dengan  menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b)    Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c)     Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

C. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a)    Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

b)    Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.

c)     Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

d)    Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

D. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a)    Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protocol medis.

b)     Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c)    Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Apabila teman ingin mendownload panduan tatacara memandikan, menshalatkan dan menguburkan jenazah pasien corona (COVID-19) dari fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 unduh disini.

Sekian yang bisa buka berita share pada sahabat sekalian semoga berguna dan jangan lupa untuk bisa di sebar luaskan pedoman ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post