
Buka Info_Berita dan Informasi. Sahabat Yang Berbahagia pada kesempatan ini buka berita mau share tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2020. Memasuki bulan Ramadhan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yg bekerja pada kantor juga di rumah. Hal tadi tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 mengenai Penetapan Jam Kerja dalam Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN pada Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tadi tertulis bahwa buat instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi 08.00-15.00 dalam hari Senin sampai Kamis, dan buat jam istirahat diberikan jam 12.00-12.30. Sementara buat hari Jumat, jam kerja dalam pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja sebagai pukul 08.00-14.00 pada hari Senin hingga Kamis dan hari Sabtu, menggunakan ketika istirahat selama 30 mnt dimulai pukul 12.00. Sementara buat hari Jumat, jam kerja ASN dalam pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.
Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan aplikasi lebih lanjut tentang jam kerja pada bulan Ramadan tadi diatur sang pimpinan instansi pemerintah sentra & wilayah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tadi pada Menteri PANRB.
Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian sekian dan terimaksih. Sumber Klik disini