Cara Menentukan Nilai Ujian Sekolah SD,SDLB,SMP,SMPLB,SMA,SMALB,SMK 2020

Buka Info_Berita dan Informasi. Sahabat buka info yg berbahagia disini buka isu akan share kepada sahabat sekalian bagaimana buat dapat memilih nilai ujuan sekolah, sebelumnya buka berita sudah share kepada teman sekalian mengenai petunjuk teknis pengisian ijazah dan blangko ijazah sesuai menggunakan persesjen kemendikbud nomor 5 tahun 2020.

Bahwa di juknis tadi sudah di jelaskan berikut adalah saya lampirkan penerangan tadi:

Menentukan nilai untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Menentukan nilai untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Menentukan nilai untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Pengisian Halam Belakang

1)   Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

2)   Angka 1a pada Ijazah SMA SPK diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku

3)    Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

4)   Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

5)    Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6)    Angka 5 khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

7)    Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari:

a)    untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

b)   untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

c)     untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

8)   Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).

Contoh: Pembulatan (untuk bagian angka 6)

Nilai Sebelum Pembulatan

Nilai Setelah Pembulatan

83,4

83

83,5

84

83,6

84

9)   Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.

10)       Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.

11)       Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan  huruf (tidak disingkat).

12)       Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).

13)       Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.

Jika sahabat masih belum dapat memahami sahabat dapat mengunduh petunjuk teknis pengisian ijazah 2020 dan mengunduh persesjen Kemdikbud Nomor 5 tahun 2020 Unduh Disini

Sekian yang buka info sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi teman sekalian & menjadikan surat keterangan bagi teman.

Post a Comment

Previous Post Next Post