Juknis Bos 2020 Jenjang SD, SMP, SMA

Sahabat Buka Info yg berbahagia di kesempatan ini buka berita akan mengshare kepada sahabat sekalian tentang juknis bos 2020 Jenjang Sekolah Dasar, SMP, SMA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari tempat tinggal sebagai dampak berdasarkan meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran dalam satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana donasi operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yg ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah bisa memakai dana BOS Reguler menggunakan ketentuan menjadi berikut:

a. Pembiayaan langganan daya & jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (dua) alfabet g bisa

dipakai buat pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran menurut tempat tinggal ; &

b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat dua huruf e dapat digunakan buat pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (5 puluh %) sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat

tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Pembiayaan pembayaran gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada pengajar yang berstatus bukan aparatur sipil negara & harus memenuhi persyaratan menjadi berikut:

a. Tercatat dalam Dapodik per 31 Desember 2019;

b. Belum mendapatkan sertifikasi; &

c. Memenuhi beban mengajar termasuk mengajar berdasarkan rumah dalam masa

penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dan ayat (tiga) mulai berlaku semenjak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Apabila Sahabat ingin mengunduh Juknis Bos 2020 Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA unduh disini

Sekian yg bisa buka berita share tentang juknis bos 2020 Jenjang SD, Sekolah Menengah pertama, SMA semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian.

Post a Comment

Previous Post Next Post