Juknis BOP PAUD 2020

Sahabat Buka Info yang berbahagia pada kesempatan ini buka berita akan mengshare kepada teman sekalian tentang Juknis BOP PAUD 2020 NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020

bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran menurut rumah menjadi dampak menurut meningkatnya imbas penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran dalam satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik donasi operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini & pendidikan kesetaraan;

bahwa ketentuan tentang hidangan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini & Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana buat operasional pembelajaran berdasarkan rumah, sebagai akibatnya perlu diubah;

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yg ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat dipakai sang Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

komponen kegiatan pembelajaran & bermain bisa digunakan buat:

1. Pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik & peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran menurut tempat tinggal ; dan/atau

2. Layanan pendidikan daring berbayar;

b. Komponen aktivitas pendukung dapat digunakan buat:

1. Pembiayaan honor pendidik pada pelaksanaan pembelajaran dari tempat tinggal ; dan/atau

2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman  (disinfectant),  masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yg ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan bisa dipakai oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Komponen kegiatan pendukung dapat digunakan buat pembiayaan honor pendidik pada pelaksanaan pembelajaran berdasarkan rumah;

b. Komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat dipakai buat:

1. Pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik & siswa dalam pelaksanaan

pembelajaran berdasarkan rumah;

2. Layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau

3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman  (disinfectant),  masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (dua) nir memakai ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD & BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku semenjak bulan April tahun 2020 sampai menggunakan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 sang Pemerintah Pusat.

Jika sahabat ingin mengunduh Juknis BOP PAUD 2020 unduh disini

Sekian yg bisa buka informasi share kepada teman sekalian semoga dapat bermanfaat bagi teman sekalian.

Post a Comment

Previous Post Next Post