DISAHKAN UU ASN JADI INSPIRATIF DPR, PELUANG HONORER K2 DIANGKAT CPNS/PNS KEMBALI TERBUKA

DISAHKANUU ASN JADI INSPIRATIF DPR, PELUANG HONORER K2 DIANGKAT CPNS/PNS KEMBALITERBUKA Sahabat buka info yang berbahagia dengan di sahkanya UU ASN ini mungkin banyak di kalangan tenaga honorer yang berbahagia karena peluang ke2 untuk pengangkatan PNS di buka. Dewan perwakilan rakyat (DPR) mengesaahkan revisi Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pengesahan ini di lakukan pada sidang paripurna, selasa (24/1/2017). Dalam sidang tersebut terdapat poin yang penting yaitu menyangkut tuntutan honorer yang meminta di angkat sebagai pegawai PNS.

Dalam sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut. Anggota Fraksi Nasdem Akbar Faisal mengatakan. Meski fraksi setuju terhadap usulan revisi terdapat beberapa catatan, sakah satunya terkait aturan pembayaran honor wajib menerima perhatian.

Negara akan mengangkat sebanyak 439 ribu mengenai honor k2 dan honor yang akan di ambil berdasarkan aturan pendapatan & belanja daerah (APBD) sanggup mencapai Rp 23 Triliun. Haruslah terdapat penjelasan tuntas dari pemerintah menurut mana uang itu, jangan hingga mereka berharap dibayar gajinya tapi sebagai persoalan.

Anggota fraksi partai keadilan sosial ( PKS ) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 mengenai desa ( UU Desa ). DPR di datangi ketua-ketua desa berdasarkan semua indonesia yg berdemonstrasi. Saat itu pemerintah takut tak bisa mengelontarkan dana sekitar Rp 38 triliun buat dana desa. Saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggran harus ada, akhirnya RUU desa sudah diundangkan 2 tahun dan desa seluruh indonesia sangat rupawan, ucap kata kata Ansory.

Saat ini mengenai ASN ada lagi alasan yg hanya itu itu saja tidak terdapat uang. Ada 430 ribu pegawai k2 yang akan pada angkat sebagai PNS apabila uang itu untuk mereka ya nir apa apa, dan saya di komisi XI sudah terlalu pusing buat mengatasi pengangguran ini, ini Cuma Rp 23 triliun.

Lanjut dia menaggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieka diah Pitaloka berterimaksih atas masukan yg sudah di berikan para anggota dewan, dan beliau berharap tidak terdapat aura, menakut nakuti soal beban keuangan negara & mempertanyakan berdasarkan mana nomor Rp 23 triliun yang di sebut sebut akan menjadi beban anggaran negara tadi. Menurut beliau, anggapan itu hanya adalah asumsi.

Bahwa kita nir sanggup beramsumsi, ini dilema hidup masyarakat, dan masalah negara keberatan Rp 23 triliun, APBN lebih kurang terdapat Rp 2000 triliun, apabila harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimal dua persenya. Apakah negara baik mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda depan? Tanya Rieke. Ini persoalan yg akan kita lanjutkan dalam pembahasan, sambunganya.

Untuk menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan  meminta agar surat Presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di panitia khusus (pansus) atau komisi terkait. Sekian informasi yang dapat di berikan semoga bermanfaat.Terimaksihhh

Post a Comment

Previous Post Next Post