Sahabat Buka Info yg berbahagia di kesempatan ini aku ingin share kepada sahabat sekalian tentang pelaksanaan tunjangan profesi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Kemdikbud mengeluarkan Surat Nomor 8963/BBII/PR/2019 dengan tentang Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG pada Jabatan.

Dalam Pelaksanaan sertifikasi bagi guru pada jabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG) pada jabatan, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan akan melakukan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 acara PPG pada jabatan. Pelaksanaan PPG pada jabatan berpedoman pada peraturan pemerintah angka 19 tahun 2017 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang pengajar serta peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 37 tahun 2017 mengenai tunjangan profesi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai menggunakan akhir tahun 2015.
Sehubungan menggunakan hal tadi, menggunakan hormat kami sampiakan liputan terkait dengan persiapan aplikasi seleksi kemampuan akademik tahun 2019 bagi acara PPG pada jabatan sebagi berikut.
1. Calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 adalah guru tetap yang di angkat sampai dengan tanggal 31 desember 2015
2. Calon peserta melakukan pendaftaran melalui halaman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang di pilih sesuai dengan ijazah S-I/D-IV
3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat:
a. Linieritas antara program studi kualifikasi akademik S-I/D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan Verifikasi data menggunakan tabel linieritas sebagai mana terlampir.
b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaianya PNS dan Non PNS serta guru tetap yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat
4. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan
5. Pernyataan tata cara pendaftaran jadwal pendaftaran jadwal seleksi kemamouan akademik tahun 2019 dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-I/D-IV tertera pada lampiran 1 dan II.
Selanjutnya aku mohon donasi kepada teman buat menyampaikan berita pada atas kepada guru sinkron wewenang pada masing masing wilayah.
Kategori, Persyaratan & Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan
A. Kategori
Calon peserta adalah Guru Tetap pada lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan menggunakan kriteria sebagai berikut.
1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
Dua. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yg ditetapkan sang Kemenristekdikti.
3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, tetapi mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.
B. Persyaratan
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan menjadi berikut.
A. Pengajar Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS & Non PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY) yg diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat sang yayasan dari perjanjian kerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah wilayah atau masyarakat yg belum memiliki sertifikat pendidik.
B. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
C. Diangkat sebagai pengajar hingga menggunakan 31 Desember 2015.
D. Memiliki NUPTK.
E. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) berdasarkan perguruan tinggi yg memiliki acara studi yg terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV & sesuai dengan bidang studi dalam PPG yg akan diikuti.
F. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
G. Sehat jasmani dan rohani.
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik acara PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui page http://gtk.Belajar.Kemdikbud.Go.Id menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pengajar membuka page http://gtk.Belajar.Kemdikbud.Go.Id
b. Guru login memakai akun SIM PKB masing-masing
c. Setelah berhasil login, selanjutnya pengajar mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV & SK dua tahun terakhir menjadi Pengajar Tetap.
D. Guru memilih nama perguruan tinggi dan acara studi sinkron menggunakan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
E. Guru menentukan dan menetapkan bidang studi PPG yg linier dengan program studi pada ijazah S-1/DIV yg dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dalam Lampiran II.
F. Pengajar harus aktif menyelidiki status output pembuktian & validasi proses registrasi seleksi sinkron menggunakan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
G. Pengajar yg lolos pembuktian & validasi yg berstatus ?Diterima? Dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
H. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui page http://gtk.Belajar.Kemdikbud.Go.Id.
I. Pengajar mengikuti seleksi kemampuan akademik dalam waktu & tempat yang tercantum dalam kartu peserta.
J. Pengumuman output seleksi kemampuan akademik bisa dilihat dalam laman http://sergur.Kemdikbud.Go.Id.
Dua. Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data, Pengajar diberikan kesempatan buat melakukan perbaikan data pada Dapodik & melakukan proses sinkronisasi hingga lepas 14 Oktober 2019
3. Pelaksanaan pembuktian dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan sang LPMP dengan memperhatikan:
a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yg dipilih menggunakan program studi pada ijazah S1/D-4.
B. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
4. Hasil pembuktian dan validasi tadi dinyatakan dengan 3 (3) kategori menjadi berikut.
A. ?Diterima? Apabila bidang studi PPG yg dipilih linier dengan acara studi dalam ijazah S-1/D-IV & memiliki SK dua tahun terakhir sebagai pengajar tetap.
B. ?Ditolak? Jika bidang studi PPG yg dipilih nir linier menggunakan ijazah S-1/D-IV & tidak dimungkinkan adanya pemugaran atau/dan tidak bisa memberitahuakn SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru menggunakan kualifikasi akademik S1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier menggunakan bidang studi PPG yg tersedia.
C. ?Diperbaiki? Apabila bidang studi PPG yg dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK 2 tahun terakhir menjadi pengajar permanen. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Pengajar Kelas SD, maka supaya bisa diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, pengajar wajib memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan bisa dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.

Untuk data pdf terlampir pada bawah ini jika ingin filenya dapat komen di konten ini yang sopan.