Dalam rangka komitmen Indonesia untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella (Congenital Rubella Syndrome,/CRS) dalam tahun 2020, diharapkan introduksi imunisasi Measies Rubella (MR) ke pada imunisasi rutin yg diawali menggunakan aplikasi kampanye imunisasi MR. Pelaksanaan kampanye imunisasi MR tersebut dimaksudkan buat menaikkan kekebalan warga terhadap penularan penyakit campak dan rubella yang dapat mengakibatkan kecacatan dan kematian. Kampanye lmunisasi MR Fase 1 & Fase dua adalah aplikasi kewajiban Pemerintah bersama warga untuk melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit campak & rubella, dengan mempertimbangkan pengaruh penyakit campak & rubella pada generasi penerus bangsa apabila nir diiakukan vaksinasi MR. Kampanye Imunisasi MR Fase 1 sudah dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2Ol7 dt 6 (enam) provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan Kampanye Imunisasi MR Fase dua dilaksanaan dalam bulan Agustus-September 2018 pada 28 (2 puluh delapan) provinsi pada luar Pulau Jawa. Dalam rangka aplikasi Kamparye Imunisasi MR Fase dua, dalam hari Jum'at lepas 3 Agustus 2018 telah diadakan silaturahmi antara Menteri Kesehatan dengan Pimpinan Majelis Ulama lndonesia (MUI) buat konsultasi keagamaan & permohonan fatwa mengenai pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR Fase 2. Surat edaran ini dimaksudkan buat menaikkan perhatian dan dukungan pemerintah wilayah pada aplikasi Kampanye Imunisasi MR Fase 2 dalam bulan Agustus-September 2018. Mengingat dan memperhatikal ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1O9, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undalg (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir menggunakan Urdang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan lmunisasi (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 559);
lima. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi;
6. Surat Majelis Ulama Indonesia kepada pada Kementerian Kesehatan Nomor U- IS/MUI/KF lVlll2OlT lepas 31 Juli 2017 perihal Rekomendasi; Sehubungan dengan hal tersebut, berkaitan dengan aplikasi Kampanye Imunisasi MR Fase dua, beserta ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan sosialisasi Kampanye Imunisasi MR Fase dua buat menumbuhkal pengetahuan & meningkatkan pencerahan masyarakat dalam kurun saat 2 bulan mendatang (Agustus 2O18 hingga dengan akhir September 2O18).
2. Melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya imunisasi.
Tiga. Pelaksanaan Imunisasi MR bagi warga yg nir memiliki keterikatan aspek syar'i dilakukan secara profesional sinkron menggunakan ketentuan teknis.
4. Pelaksanaan Imunisasi MR bagi warga yg mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar1, diundur hingga MUI mengeluarkan fatwa tentang aplikasi Imunisasi MR.
Lima. Memberikan kesempatan bagi warga yalg menentukan menunggu terbitnya fatwa MUI mengenai imunisasi MR, supaya dapat memperoleh imunisasi MR dalam kesempatan berikutnya sampai akhir bulan September 2O 18. Berikut Surat Edaran Pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella fase dua