Surat Edaran Mendikbud No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam

Yang terhormat,

1.     Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2.     Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota

3.     Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

4.     Operator Dapodik

Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sahabat Buka informasi yg berbahagia kali ini saya ingin share pada teman sekalian mengenai surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan no 8 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik korban bencana alam.

Sehubungan menggunakan terjadinya musibah bencana alam yang menimpa beberapa daerah di Indonesia, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam.

Melalui Surat Edaran tersebut Mendikbud membicarakan pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi & Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota buat melakukan koordinasi menggunakan Kepala Satuan Pendidikan di wilayahnya buat melakukan identifikasi adanya korban bala alam dalam anak usia sekolah yang mengungsi pada daerahnya. Dan selanjutnya buat bisa memfasilitasi siswa korban bala alam buat menerima fasilitas pendidikan yg memadai, termasuk buat segera mendata & memasukkannya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). File Surat Edaran bisa diunduh dalam lampiran berita ini.

Demikian keterangan yang kami sampaikan, atas perhatian & kerjasama Bapak/Ibu serta teman-sahabat operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

LAMPIRAN

Surat Edaran Mendikbud No 8 Tahun 2018

Post a Comment

Previous Post Next Post