![]() |
| Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) |
Demikian yang bisa aku share tentang Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Terimakasih.
&hl=in
sehatpedia.apps
ps/details?id=id.
gle.com/store/ap
https://play.goo
Aplikasi layanan dan konsultasi kesehatan secara daring (telemedicine). Dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan
SehatPedia
3
hl=in
m.inarisk.bnpb&
ps/details?id=co
gle.com/store/ap
https://play.goo
aplikasi untuk mengetahui bahaya kebencanaan disekitar kita serta upaya yang dapat kita lakukan secara mandiri. Dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Inariks Personal
2
are&hl=in
m.telkom.tracenc
ps/details?id=co
gle.com/store/ap
https://play.goo
Aplikasi pemantauan COVID-19. Dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
PeduliLindungi
1
TAUTAN
DESKRIPSI
NAMA
NO
D. Aplikasi Pemantauan Kesehatan dan Risiko COVID-19. Berikut beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau kondisi COVID-19:
e. alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
d. bahan ajar cetak; dan
c. modul belajar mandiri dan lembar kerja;
b. radio;
a. televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;
2. Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Luring Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:
Selain yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasipembelajaran/
http://pustaka-digital.kemdikbud.go.id/
Buku digital open-access
20
http://elearning.seamolec.org/
Kelas daring untuk siswa dan Mahasiswa
19
http://mooc.seamolec.org/
Kursus daring untuk Guru dari SEAMOLEC.
18
ec.org/
https://sumberbelajar.seamol
Sumber bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
17
o.id/
https://emodul.kemdikbud.g
Modul Pendidikan Kesetaraan
16
dukasi/
https://medukasi.kemdikbud.go.id/me
Mobile edukasi - Bahan ajar multimedia
15
https://bse.kemdikbud.go.id/
Buku sekolah elektronik
14
ud.go.id/
http://anggunpaud.kemdikb
Ruang guru PAUD Kemendikbud
13
dikbud.go.id/laman/
https://sahabatkeluarga.kem
Sahabat keluarga – Sumber Informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga
12
bud.go.id/
https://radioedukasi.kemdik
Radio edukasi Kemendikbud
11
bud.go.id/
https://suaraedukasi.kemdik
Suara edukasi Kemendikbud
10
/
http://video.kemdikbud.go.id
Video pembelajaran
9
kbud.go.id/membacadigital/
http://aksi.puspendik.kemdi
Membaca digital
8
d.go.id
http://guruberbagi.kemdikbu
Guru berbagi
7
d/
http://setara.kemdikbud.go.i
Aplikasi daring untuk paket A,B,C.
6
http://lms.seamolec.org
LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC, Kemendikbud.
5
pusdatin.webex.com.
Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin Kemendikbud.
4
http://rumahbelajar.id
Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC. Kemendikbud.
3
live/
https://tve.kemdikbud.go.id/
TV edukasi Kemendikbud.
2
https://belajar.kemdikbud.go.id
Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud.
1
TAUTAN
SUMBER INFORMASI
NO
b. Media Pembelajaran Daring
a.kemdikbud.go.id/
http://bersamahadapikoron
Portal informasi pendidikan Kemendikbud selama COVID-19
2
https://covid19.go.id/
Informasi penanganan COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
1
TAUTAN
SUMBER INFORMASI
NO
a. Informasi terkait COVID-19
1. Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring Pembelajaran di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, diantaranya:
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.
2. pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)
1. pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan:
C. Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
8. mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
7. hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
6. aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masingmasing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
5. materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
4. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
3. bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
2. kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang
1. keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:
B. Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
4. memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
2. melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
1. memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
A. Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Buka Info-Berita Dan Informasi. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 202020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditujukan kepada Gubernur; dan Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia.
