Buka Info-Regulasi. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah, perlu dibentuk komite madrasah. Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah : komite madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.

Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan dalam:
1. penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
2. penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
3. penetapan kriteria kinerja Madrasah;
4. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
b. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
c. pengembangan kerja sama Madrasah;
d. pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
e. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, clan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian pertimbangan Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat.
Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.
Dalam menyelenggarakan fungsi pengembangan kolaborasi Komite Madrasah:
a. melaksanakan kerja sama sesuai dengan kebutuhan kepala Madrasah; dan
b. melibatkan pihak internal dan/ atau eksternal Madrasah.
Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan Komite Madrasah melakukan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Dalam menyelenggarakan fungsi penerimaan dan tindak lanjut Komite Madrasah menyediakan media untuk penyampaian keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat dan Komite Madrasah melakukan klarifikasi terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi.
Komite Madrasah menindaklanjuti sendiri atau menyampaikan hasil klarifikasi kepada kepala Madrasah atau pemangku kepentingan yang lain.
Dalam menyelenggarakan fungsi Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/ atau rencana kerja jangka menengah Madrasah
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. pelaku usaha;
d. badan usaha; dan/atau
e. lembaga nonpemerintah.
Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/ atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sekian Informasi Tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah
---------------LinkDownload Disini---------------