
Buka Info_Regulasi. Sahabat Yang Berbahagia di kesempatan ini saya ingin share kepada sahabat sekalian mengenai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ sudah dinyatakan oleh World Healtlt Organization (WHO) scbagai pandemic dan Indonesia sudah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ menjadi bala nonalam berupa endemi penyakit yang harus dilakukan upaya penanggulangan sehingga nir terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab beserta Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah sebagai bentuk proteksi terhadap kesehatan warga dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan rakyat yang berpotensi mengakibatkan kedaruratan kesehatan warga . Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap indera angkut, orang, barang, &/atau lingkungan, dan respons terhadap kedaruratan kesehatan rakyat pada bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) pada Indonesia saat ini telah semakin semakin tinggi dan meluas lintas daerah dan lintas negara yang diiringi menggunakan jumlah masalah dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak dalam aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesejahteraan warga pada Indonesia, sehingga diharapkan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) pada bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Tindakan tersebut mencakup restriksi aktivitas tertentu penduduk dalam suatu daerah yg diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang &/atau barang buat satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu buat mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah & tempat kcrja, restriksi kegiatan keagamaan, &/atau restriksi aktivitas di loka atau fasilitas umum.
Dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan & bisa dilakukan sang Pemerintah Dacrah dari persetujuan Menteri Kesehatan.
Jika Sahabat Ingin mengunduh PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Klik Disini
Sekian Yang bisa aku sampaikan semoga berguna bagi sahabat sekalian, & dapat di gunakan sebagaimana mestinya.