Menpan RB Perpanjang WFH Hingga 29 Mei 2020

Buka Info-Berita Dan Informasi. Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berpedoman dalam keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) & Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID_19) Sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencanal Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di indonesia, buat mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara pada Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Perubahan sebagaimana dimaksud merupakan sebagai berikut:

a.    Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home)

Masa pelaksanaan tugas kedinasan pada tempat tinggal /tempat tinggal (Work From Home) bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 mengenai penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara pada Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana Telah beberapa kali diubah terakhir dengan surat edaran menteri pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, diperpanjang hingga menggunakan lepas 29 Mei 2020 & akan dievaluasi lebih lanjut sinkron menggunakan kebutuhan.

b.   Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home)

Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal /tempat tinggal (Work from home) oleh pegai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara pada Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Lingkungan Instansi Pemerintah Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menggunakan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur

c.    Keberlangsungan Pemerintah dan Pelayanan Publik

Pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yg dilakukan pada lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggraan pemerintah & pelayanan pada rakyat

d.   Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Soaial Berskala Besar

1)   Dalam hal terdapat penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah dimana instansi pemerintah berlokasi, pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Soaial Berskala Besar.

2)   Pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah dapat menentukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal di wilayah dengan penetapan Pembatasan Soaial Berskala Besar untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) selama masa Pembatasan Soaial Berskala Besar di wilayah tempat tinggalnya.

3)   Selain hal – hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Aparatur Sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satau kesatuan dengan Surat Edaran  ini.

Demikian, supaya Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sabaik-baiknya Atas perhatian dan kerja samanya saudara, disampaikan terima kasih.

Sekian yang bisa buka informasi Share pada sahabat sekalian semoga berguna.

 Sahabat Jangan Lupa Baca Juga Juknis Penulisan Ijazah 2020

Post a Comment

Previous Post Next Post