Juknis Pemberian THR Tahun 2020 PNS TNI POLRI dan PENSIUNAN Sesuai PMK 49 Tahun 2020

Buka Info-Berita Dan Informasi. Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Pmk Nomor49/PMK.05/2020  Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan pada:

a.    PNS;

b.   Prajurit TNI;

c.    Anggota POLRI;

d.   PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

e.    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

f.      PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

g.    Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;

h.   Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;

i.     Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, a tau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;

j.     Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan;

k.   Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU;

l.     Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m.  calon PNS.

PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota POLRI yang menerima tunjangan hari raya meliputi PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI dalam jabatan:

a.    administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;

b.   pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatanpengawas;

c.     fungsional ahli madya;

d.   fungsional ahli rnuda;

e.    fungsional ahli pertama;

f.     fungsional penyelia;

g.    fungsional mahir;

h.   fungsional terampil

i.      fungsional pemula; dan

j.     pelaksana.

Pegawai nonpegawai negeri sipil dalam LNS, LPP, dan BLU yg menerima tunjangan hari raya mencakup harus memenuhi persyaratan menjadi berikut:

a.    warga negara Indonesia;

b.    telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;

c.     pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d.   diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai nonpegawai negeri sipil dalam LNS, LPP, & BLU adalah pegawai nonpegawai negeri sipil yang bekerja secara penuh dalam LNS, LPP, atau BLU pada jabatan yg setara dengan jabatan:

a.    administrator;

b.    pengawas;

c.    fungsional ahli madya;

d.   fungsional ahli muda;

e.    fungsional ahli pertama;

f.     fungsional penyelia;

g.    fungsional 1nahir;

h.   fungsional terampil;

i.     fungsional pemula; dan

j.     pelaksana.

Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:

a.    Pejabat Negara kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;

b.   wakil menteri;

c.    PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;.

d.   PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli u tama;

e.    dewan pengawas BLU;

f.     dewan pengawas LPP;

g.    staf khusus di lingkungan kementerian;

h.   hakim adhoc;

i.     pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;

j.      PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang  menjalani cuti d.i luar tanggungan negara; dan

k.   PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Tunjangan Hari Raya yeng pada berikan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Penghasilan yg diberikan bagi PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim menggunakan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yg berada dibawahnya, paling poly meliputi:

a.    gaji pokok;

b.    tunjangan keluarga; dan

c.    tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya Untuk Penerima Pensiuan & Penerima Tunjangan

Pembayaran tunjangan Hari Raya pada Penerima Pensiun & Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 1 0 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah berdasarkan pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan. Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun utama ditambah tunjangan famili dan tambahan penghasilan dan nir dikenakan potongan iuran pertanggungan kesehatan.

Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.  Dalam hal pemberian tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan MenteriKeuangan Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, & Penerima Tunjangan yg Bersumber menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 507) & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Had Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 508), dicabut & dinyatakan tidak berlaku.

Pada waktu Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan MenteriKeuangan Nomor 79 /PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya pada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 575), dinyatakan nir berlaku buat tahun 2020.

PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, & Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Sekian yg dapat buka informasi share semoga dapat berguna bagi teman seluruh.

Post a Comment

Previous Post Next Post