![]() |
| Jadwal Acara Program Belajar berdasarkan Rumah pada TVRI Minggu Kedua 20-26 April 2020 |
Buka Info_Berita & Informasi. Sahabat yg berbahagia di kesempatan ini buka gosip akan share terkait Jadwal Acara Program Belajar menurut Rumah pada TVRI Minggu Kedua guna buat meminimalisir penyebaran terkait pandemi virus corona.
Terkait belajar berdasarkan rumah, Mendikbud menekankan bahwa pembelajaran pada jaringan (daring)/jeda jauh dilaksanakan buat memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi murid, tanpa terbebani tuntutan menyelesaikan seluruh capaian kurikulum buat kenaikan kelas juga kelulusan. "Kami ingin mengajurkan bagi wilayah yg sudah melakukan belajar berdasarkan rumah supaya dipastikan gurunya jua mengajar dari rumah buat menjaga keamanan pengajar, itu sangat penting,"
Pembelajaran daring/jarak jauh difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus korona dan endemi Covid-19. Adapun kegiatan & tugas pembelajaran bisa bervariasi antar anak didik, sinkron minat & kondisi masing-masing, termasuk pada hal kesenjangan akses/fasilitas belajar di tempat tinggal . Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan kembali yang bersifat kualitatif & bermanfaat berdasarkan pengajar, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. "Walaupun banyak sekolah menerapkan belajar menurut rumah, bukan berarti gurunya hanya memberikan pekerjaan saja pada muridnya. Namun jua ikut berinteraksi & berkomunikasi membantu muridnya pada mengerjakan tugasnya. Mohon walaupun bekerja menurut rumah, mohon murid-murid kita juga dibimbing,"
Menyoal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020, Mendikbud meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Kemudian, PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan (1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau (2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dalam Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS/BOP diperbolehkan buat membeli barang sinkron kebutuhan, termasuk buat membiayai keperluan buat pencegahan pandemi Covid-19 misalnya penyediaan alat-indera kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker, dan buat membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. #MerdekaBelajar #BersamaHadapiKorona.
Sekian informasi ini yg dapat buka info sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi teman sekalian.
