
Buka Info – Berita dan Informasi. Sahabat yang berbahagia di kesempatan ini buka info share mengenai penggunaan dana bos untuk honor tenaga guru hononer. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 berlangsung, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 juga mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah. Hal ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi tetap diberikan honor sesuai haknya.
Batasan persentase yang selama ini diatur (pada anggaran sebelumnya) dilepas semua. Kemendikbud menyerahkan ke kepala sekolah buat mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah.
Tercatat terdapat dua persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh pada sekolah. Selain itu, terdapat guru-pengajar yang melakukan pembelajaran pada sekolah menggunakan sistem piket sampai melakukan kunjungan ke tempat tinggal siswa-muridnya buat mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya. Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Pihak Kemendikbud menyayangkan apabila terdapat sekolah yg belum mendaftarkan semua energi pendidiknya dalam Dapodik padahal pengajar tadi sudah mengabdi bertahun-tahun. Dapodik telah ada menurut tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan seluruh data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data pada Dapodik sebagai dasar buat melakukan audit. Apabila tidak terdapat datanya maka guru tadi tidak berhak menerima gaji menurut dana BOS.
Jadi bagi tenega honorer jangan kwatir & resah selama nama telah terentry di pada aplikasi dapodik sahabat masih sanggup menerima honorium dengan penggunaan dana BOS. Jadi apa jika nama belum terentry sebagai akibatnya belum bisa mendapat honorium melalui dana BOS.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian dan jangan lupa untuk sllu di share kepada sahabat yang lainya.
Sumber Klik Disini