Perpres 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data PDF

Perpres 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data PDF

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2019

TENTANG

SATU DATA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. Bahwa Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, aplikasi, penilaian, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang seksama, terkini, terpadu, bisa dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara akurat, terintegrasi, & berkelanjutan;

b. Bahwa buat memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, gampang diakses, & dibagipakaikan, dibutuhkan pemugaran rapikan kelola Data yg didapatkan sang pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;

c. Bahwa selama ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang Satu Data Indonesia;

d. Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada alfabet a, alfabet b, dan alfabet c perlu memutuskan Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG SATU DATA INDONESIA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Satu Data Indonesia merupakan kebijakan rapikan kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yg seksama, terkini, terpadu, dan bisa dipertanggung jawabkan, dan gampang diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan memakai Kode Referensi dan Data Induk.

Dua. Data adalah catatan atas gugusan liputan atau pelukisan berupa nomor , karakter, simbol, gambar, peta, indikasi, isyarat, goresan pena, suara, &/ atau suara, yg merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu pandangan baru, objek, kondisi, atau situasi.

3. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau karakteristik spesifik suatu populasi yg diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.

4. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau berukuran, dan/ atau ciri objek alam dan/ atau buatan manusia yg berada pada bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Lima. Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yg disusun sang Pemerintah Pusat dari sistem akuntansi pemerintah yang meliputi semua hak & kewajiban negara yang bisa dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang juga berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung menggunakan aplikasi hak dan kewajiban tersebut.

6. Standar Data merupakan standar yg mendasari Data tertentu.

7. Metadata merupakan berita dalam bentuk struktur dan format yang standar buat mendeskripsikan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, & pengelolaan warta Data.

8. Interoperabilitas Data merupakan kemampuan Data buat dibagipakaikan antar sistem elektronika yang saling berinteraksi.

9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yg mengandung atau mendeskripsikan makna, maksud, atau kebiasaan tertentu sebagai acum identitas Data yg bersifat unik.

10. Data Induk merupakan Data yang merepresentasikan objek pada proses usaha pemerintah yg ditetapkan sinkron dengan ketentuan pada Peraturan Presiden ini buat dipakai beserta.

11. Data Prioritas merupakan Data terpilih yg berasal berdasarkan daftar Data yang akan dikumpulkan dalam tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.

12. Forum Satu Data Indonesia merupakan wadah komunikasi & koordinasi Instansi Pusat &/atau Instansi Daerah buat penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

13. Portal Satu Data Indonesia merupakan media bagi-pakai Data pada taraf nasional yg bisa diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi & komunikasi.

14. Instansi Pusat merupakan kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

15. Pemda merupakan ketua daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah yg memimpin aplikasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

16. Instansi Daerah merupakan perangkat daerah provinsi & perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat wilayah, sekretariat dpr daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis wilayah.

17. Pembina Data adalah Instansi Pusat yg diberi wewenang melakukan training terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan buat melakukan training terkait Data, sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden ini.

18. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yg melaksanakan aktivitas pengumpulan, inspeksi, & pengelolaan Data yg disampaikan oleh pembuat Data, dan menyebarluaskan Data.

19. Penghasil Data adalah unit dalam Instansi Pusat & Instansi Daerah yang membuat Data menurut wewenang sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yg memakai Data.

Pasal 2

1. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan buat mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yg dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah buat mendukung pelaksanaan, evaluasi, dan pembangunan.

2. Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan buat:

a. Memberikan acuan aplikasi & panduan bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah pada rangka penyelenggaraan rapikan kelola Data buat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, & pengendalian pembangunan;

b. Mewujudkan ketersediaan Data yang seksama, terkini, terpadu, bisa dipertanggungjawabkan, serta gampang diakses & dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengendalian pembangunan;

c. Mendorong keterbukaan dan transparansi Data sebagai akibatnya tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; &

d. Mendukung sistem statistik nasional sinkron peraturan perundang-undangan.

BAB II

PRINSIP SATU DATA INDONESIA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal tiga

Satu Data Indonesia harus dilakukan dari prinsip sebagai berikut:

a. Data yang dihasilkan sang Produsen Data harus memenuhi Standar Data;

b. Data yang didapatkan oleh penghasil Data harus mempunyai Metadata;

c. Data yang dihasilkan sang Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan

d. Data yg didapatkan oleh pembuat Data wajib menggunakan Kode Referensi &/ a tau Data Induk.

Bagian Kedua

Standar Data

Pasal 4

1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data wajib memenuhi Standar Data.

Dua. Standar Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

a. Konsep;

b. Definisi;

c. Pembagian terstruktur mengenai;

d. Berukuran; dan

e. Satuan.

3. Konsep sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) alfabet a adalah pandangan baru yg mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.

4. Definisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan penerangan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara kentara arti & cakupan Data tertentu menggunakan Data yang lain.

Lima. Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke pada grup atau kategori dari kriteria yg ditetapkan sang Pembina Data atau dibakukan secara luas.

6. Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) alfabet d adalah unit yang dipakai pada pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.

7. Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) alfabet e adalah besaran tertentu pada Data yg dipakai menjadi baku buat mengukur atau menakar menjadi sebuah holistik.

Pasal 5

1. Selain Data Statistik & Data Geospasial, Standar Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 bisa diubahsuaikan standarnya berdasarkan karakteristik atau ciri khusus Data yang distandarkan tersebut.

2. Standar Data buat Data selain Data Statistik dan Data Geospasial ditetapkan oleh Pembina Data lainnya taraf pusat.

3. Pembina Data lainnya taraf sentra sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan galat satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pelatihan terkait Data sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden ini, selain badan yg melaksanakan tugas pemerintahan di bidang aktivitas statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang fakta geospasial.

Pasal 6

1. Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/ atau Instansi Daerah ditetapkan sang Pembina Data tingkat pusat.

2. Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan buat memenuhi kebutuhan instansi sinkron menggunakan tugas dan manfaatnya, sepanjang ditetapkan menurut Standar Data yg sudah ditetapkan sang Pembina Data tingkat pusat.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (dua) diatur pada Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan wewenang selaku Pembina Data taraf pusat.

Bagian Ketiga

Metadata

Pasal 7

1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data wajib dilengkapi dengan Metadata.

2. Informasi pada Metadata harus mengikuti struktur yg baku dan format yg baku.

3. Struktur yang baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) merujuk pada bagian berita mengenai Data yg wajib dicakup pada Metadata.

4. Format yang standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) merujuk pada spesifikasi atau baku teknis dari Metadata.

Pasal 8

1. Struktur yg baku dan format yg baku buat Data yg berlaku lintas Instansi Pusat &/atau Instansi Daerah ditetapkan sang Pembina Data taraf sentra.

Dua. Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat tetapkan struktur yg standar & format yg standar buat Data yg pemanfaatannya ditujukan buat memenuhi kebutuhan instansi sinkron menggunakan tugas dan kegunaannya, sepanjang ditetapkan menurut struktur yang baku & format yg standar yang sudah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat sentra.

Tiga. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur yang standar dan format yang standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (dua) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sinkron dengan wewenang selaku Pembina Data tingkat pusat.

Bagian Keempat

Interoperabilitas Data

Pasal 9

1. Data yg dihasilkan oleh penghasil Data wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.

2. Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data harus:

a. Konsisten pada sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, & semantik/ artikulasi keterbacaan; &

b. Disimpan pada format terbuka yg dapat dibaca sistem elektronik.

Tiga. Ketentuan lebih lanjut tentang Interoperabilitas Data diatur dengan Peraturan Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang komunikasi dan informatika.

Bagian Kelima

Kode Referensi dan Data Induk

Pasal 10

1. Data yang didapatkan oleh penghasil Data harus memakai Kode Referensi dan/atau Data Induk.

2. Kode Referensi &/atau Data Induk dibahas pada Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

Tiga. Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyepakati:

a. Kode Referensi dan/ atau Data Induk; dan

b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tadi.

4. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat mengungkapkan output pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga) kepada Pembina Data buat ditetapkan.

Lima. Dewan Pengarah memutuskan Kode Referensi &/ atau Data Induk serta Instansi Pusat yang unit kerjanya sebagai Walidata atas Kode Referensi dan/ atau Data Induk pada hal:

a. Data yg Pembina Datanya belum ditetapkan; atau

b. Forum Satu Data tidak mencapai konvensi terhadap Kode Referensi &/ atau Data Induk dan Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga).

6. Walidata atas Kode Referensi &/atau Data Induk menyebarluaskan Kode Referensi &/ atau Data Induk pada Portal Satu Data Indonesia.

BAB III

PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA

Bagian Kesatu

Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat

Paragraf 1

Umum

Pasal 11

Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan sang:

a. Dewan Pengarah;

b. Pembina Data tingkat sentra;

c. Walidata taraf sentra; &

d. Penghasil Data taraf sentra.

Paragraf dua

Dewan Pengarah

Pasal 12

1. Dengan Peraturan Presiden m1, dibuat Dewan Pengarah.

2. Dewan Pengarah mempunyai tugas:

a. Mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait

Satu Data Indonesia;

b. Mengoordinasikan Indonesia; pelaksanaan Satu Data c. Melakukan pemantauan dan penilaian aplikasi Satu Data Indonesia;

d. Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan aplikasi Satu Data Indonesia; dan

e. Membicarakan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan taraf wilayah pada Presiden.

3. Dewan Pengarah terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

b. Anggota, terdiri atas:

1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

dua. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang komunikasi dan informatika;

3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan pada bidang keuangan;

lima. Kepala badan yg melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang kegiatan statistik; &

6. Ketua badan yg melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keterangan geospasial.

4. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau ketua Instansi Pusat terkait lainnya.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah.

Paragraf tiga

Pembina Data Tingkat Pusat

Pasal 13

1. Pembina Data tingkat pusat memiliki tugas:

a. Menetapkan Standar Data yg berlaku lintas lnstansi Pusat &/ atau Instansi Daerah;

b. Tetapkan struktur yang baku dan format yg standar menurut Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat &/ atau lnstansi Daerah;

c. Memberikan rekomendasi pada proses perencanaan pengumpulan Data;

d. Melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; &

e. Melakukan pembinaan Data Indonesia sinkron penyelenggaraan Satu menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua. Untuk Data Statistik taraf sentra, Pembina Data Statistik taraf sentra yaitu badan yg melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Tiga. Untuk Data Geospasial taraf sentra, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yg melaksanakan tugas pemerin tahan di bidang kabar geospasial.

4. Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kemen terian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan negara.

Lima. Untuk Data lainnya, penetapan Pembina Data buat suatu Data lainnya dilakukan dengan prosedur menjadi berikut:

a. Instansi Pusat mengusulkan calon Pembina Data buat Data lainnya dalam Forum Satu Data Indonesia taraf pusat;

b. Forum Satu Data Indonesia taraf sentra membahas usulan Instansi Pusat;

c. Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra membicarakan hasil pembahasan kepada Dewan Pengarah;

d. Ketua Dewan Pengarah mengungkapkan usulan Pembina Data buat Data lainnya kepada Presiden buat ditetapkan; dan

e. Presiden menetapkan Pembina Data buat Data lainnya.

Paragraf 4

Walidata Tingkat Pusat

Pasal 14

1. Walidata tingkat pusat memiliki tugas:

a. Mengumpulkan, menilik kesesuaian Data, & mengelola Data yg disampaikan sang penghasil Data sinkron dengan prinsip Satu Data Indonesia;

b. Menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data lnduk di Portal Satu Data Indonesia; dan

c. Membantu Pembina Data pada membina Produsen Data.

Dua. Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat sentra pada masing-masing Instansi Pusat.

Tiga. Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat sentra diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Paragraf lima

penghasil Data Tingkat Pusat

Pasal 15

1. Produsen Data tingkat sentra memiliki tugas:

a. Menaruh masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pu.Sat tentang Standar Data, Metadata, & Interoperabilitas Data;

b. Membuat Data sesua1 menggunakan prms1p Satu Data Indonesia; dan

c. Membicarakan Data dan Metadata pada Walidata.

2. Ketentuan lebih lanjut tentang pembuat Data diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Paragraf 6

Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat

Pasal 16

1. Pembina Data taraf pusat & Walidata tingkat pusat berkomunikasi & berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia taraf pusat.

Dua. Forum Satu Data Indonesia taraf sentra dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yg asal dari kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang perencanaan pembangunan nasional.

3. Dalam berkomunikasi & berkoordinasi, Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra bisa menyertakan:

a. Pejabat tinggi madya berdasarkan Instansi Pusat yang Menteri atau kepala Instansi Pusatnya menjadi anggota Dewan Pengarah;

b. Penghasil Data; dan/ atau

c. Pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.

4. Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra berkomunikasi & berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia tentang:

a. Daftar Data yang akan dikumpulkan dalam tahun selanjutnya;

b. Daftar Data yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya;

c. Planning aksi Satu Data Indonesia;

d. Kode Referensi & Data Induk;

e. Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata buat Kade Referensi dan Data Induk;

f. Calon Pembina Data untuk Data lainnya berdasarkan usulan Instansi Pusat;

g. Pembatasan akses Data yg diusulkan sang penghasil Data tingkat sentra & Walidata taraf pusat; dan

h. Perseteruan terkait pelaksanaan Satu Data Indonesia.

Lima. Forum Satu Data Indonesia taraf pusat melaksanakan rendezvous koordinasi secara terencana dalam rangka melaksanakan tugasnya.

6. Dalam hal terdapat konflik yg muncul pada rendezvous koordinasi, khususnya dalam ketika pengambilan konvensi, koordinator Forum Satu Data Indonesia taraf sentra meminta arahan Dewan Pengarah.

7. Ketentuan lebih lanjut tentang rapikan kerja Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah.

Paragraf 7

Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat

Pasal 17

1. Dewan Pengarah & Forum Satu Data Indonesia taraf pusat pada pelaksanaan tugasnya dibantu sang Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.

2. Sekretariat Satu Data Indonesia taraf pusat memiliki tugas:

a. Menaruh dukungan & pelayanan teknis operasional dan administratif pada Dewan Pengarah & Forum Satu Data Indonesia taraf sentra; dan

b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah & Forum Satu Data Indonesia taraf pusat.

3. Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan sang keliru satu unit kerja di lingkungan kementerian ) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang perencanaan pembangunan nasional.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat sentra diatur pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Bagian Kedua

Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Paragraf 1

Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi dan Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 18

Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri atas penyelenggara Satu Data Indonesia taraf provinsi dan penyelenggara Satu Data Indonesia taraf kabupaten/kota.

Pasal 19

Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah dilaksanakan sang:

a. Pembina Data taraf daerah;

b. Walidata tingkat wilayah;

c. Walidata pendukung; &

d. Penghasil Data tingkat wilayah.

Paragraf dua

Pembina Data Tingkat Daerah

Pasal 20

1. Pembina Data taraf daerah memiliki tugas:

a. Menaruh rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; &

b. Melakukan training penyelenggaraan Satu Data Indonesia taraf wilayah sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua. Untuk Data Statistik tingkat wilayah, Pembina Data Statistik taraf daerah yaitu instansi vertikal badan yg melaksanakan tugas pemerin tahan pada bi dang statistik pada provinsi atau kabupaten/kota.

3. Untuk Data Geospasial taraf daerah, Pembina Data Geospasial tingkat daerah yaitu keliru satu Instansi Daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Paragraf tiga

Walidata Tingkat Daerah & Walidata Pendukung

Pasal 21

1. Walidata taraf daerah mempunyai tugas:

a. Memeriksa kesesuaian Data yg disampaikan oleh pembuat Data tingkat wilayah sinkron dengan prinsip Satu Data Indonesia;

b. Menyebarluaskan Data & Metadata pada Portal Satu Data Indonesia; dan

c. Membantu Pembina Data tingkat wilayah dalam membina penghasil Data taraf daerah.

2. Setiap Pemda hanya mempunyai 1 (satu) Instansi Daerah yg melaksanakan tugas Walidata taraf daerah.

3. Walidata taraf daerah sebagaimana dimaksud pnda ayat (2) dilaksanakan sang Instansi Daerah yang bertugas mengelola & menyebarluaskan Data.

4. Walidata taraf wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu sang Walidata pendukung yg berkedudukan pada Instansi Daerah, sesua1 penugasan kepala daerah.

5. Ketentuan lebih lanjut tentang Walidata tingkat wilayah dan Walidata pendukung diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Paragraf 4

penghasil Data Tingkat Pusat

Pasal 22

1. Produsen Data tingkat wilayah memiliki tugas:

a. Memberikan masukan pada Pembina Data taraf daerah menger1ai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;

b. Membuat Data sinkron dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan

c. Menyampaikan Data bersama Metadata kepada Walidata taraf wilayah.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasil Data taraf daerah diatur pada Peraturan Kepala Daerah.

Paragraf lima

Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Pasal 23

1. Pembina Data tingkat wilayah, Walidata taraf daerah, dan Walidata pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.

Dua. Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri atas Forum Satu Data Indonesia taraf provinsi dan Forum Satu Data Indonesia taraf kabupaten/kota.

Tiga. Forum Satu Data Indonesia taraf provinsi dikoordinasikan oleh ketua bad an yg melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang perencanaan pembangunan daerah provinsi.

4. Forum Satu Data Indonesia taraf provinsi terdiri atas:

a. Pembina Data tingkat provinsi;

b. Walidata tingkat provinsi;

c. Walidata pendukung provinsi; &

d. Walidata tingkat kabupaten/kota yg berada di pada daerah provinsi.

5. Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh kepala bad an yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan wilayah kabupaten/kota.

6. Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota terdiri atas:

a. Pembina Data tingkat kabupaten/kota;

b. Walidata taraf kabupaten/kota; &

c. Walidata pendukung kabupaten/kota.

7. Forum Satu Data Indonesia tingkat wilayah dalam aplikasi tugasnya dapat menyertakan penghasil Data tingkat wilayah dari/ atau pihak lain yg terkait, termasuk selain pemerintah.

8. Forum Satu Data Indonesia taraf daerah berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka merampungkan penyelenggaraan wilayah. Pertarungan Satu Data Indonesia terkait tingkat

9. Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah melaksanakan pertertemuan koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.

10. Dalam hal terdapat pertarungan yg ada dalam rendezvous koordinasi, khususnya dalam saat pengambilan konvensi, ketua Forum Satu Data Indonesia taraf wilayah meminta arahan kepala wilayah.

Paragraf 6

Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Pasal 24

1. Forum Satu Data Indonesia taraf daerah dalam aplikasi tugasnya dibantu sang Sekretariat Satu Data Indonesia taraf wilayah.

2. Sekretariat Satu Data Indonesia taraf wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat Satu Data Indonesia taraf. Provinsi & Sekretariat Satu Data Indonesia taraf kabupaten/ kota.

Tiga. Sekretariat Satu Data Indonesia taraf daerah mempunyai tugas:

a. Memberikan dukungan & pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Indonesia taraf daerah; dan

b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sang Forum Satu Data indonesia taraf wilayah.

4. Sekretariat Satu Data Indonesia taraf daerah bersifat ex-officio, yg secara fungsional dilaksanakan sang galat satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang perencanaan pembangunan wilayah.

Lima. Ketentuan lebih lanjut tentang Sekretariat Satu Data Indonesia taraf wilayah diatur pada Peraturan Kepala Daerah.

BAB 1V

PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 25

1. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri atas:

a. Perencanaan Data;

b. Pengumpulan Data;

c. Inspeksi Data; &

d. Penyebarluasan Data.

Bagian Kedua

Perencanaan Data

Pasal 26

1. Instansi Pusat melaksanakan perencanaan Data yg terdiri atas:

a. Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;

b. Penentuan daftar Data yg dijadikan Data Prioritas; dan/ atau

c. Penentuan rencana aksi Satu Data Indonesia.

Dua. Instansi Daerah melaksanakan perencanaan Data berupa penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya.

Tiga. Dalam menyusun daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (dua), "instansi Daerah mengacu pad8 daftar Data yg telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) alfabet a.

Pasal 27

1. Penentuan daftar Data yg akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan menggunakan menghindari duplikasi.

Dua. Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan:

a. Arsitektur sistem pemerintahan eicktronik sesuai menggunakan ketentuan perundang-undangan tentang pemerintahan berbasis elektronik;

b. Konvensi Forum Satu Data Indonesia; &/atau

c. Rekomendasi Pembina Data.

3. Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat:

a. Pembuat Data untuk masing-masing Data; &

b. Jadwal rilis &/ atau pemutakhiran Data.

4. Daftar Data yang akan dikumpulkan dapat digunakan menjadi dasar pada perencanaan dan penganggaran bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Pasal 28

1. Penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas dilakukan berdasarkan:

a. Usulan Walidata taraf sentra; dan

b. Arahan dari Dewan Pengarah.

2. Data yang bisa diusulkan buat menjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria:

a. Mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;

b. Mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; &/ atau

c. Memenuhi kebutuhan mendesak.

3. Daftar Data yg sebagai Data Prioritas disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia taraf pusat.

4. Koordinator Forum Satu Data Indonesia taraf pusat mengungkapkan daftar Data yg sebagai Data Prioritas pada menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 29

1. Rencana acara dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia dituangkan pada planning aksi Satu Data Indonesia.

Dua. Rencana aksi Satu Data Indonesia dapat mencakup:

a. Pengembangan asal daya insan yang kompeten;

b. Penyusunan petunjuk teknis aplikasi Satu Data Indonesia;

c. Aktivitas terkait pengumpulan Data;

d. Kegiatan terkait inspeksi Data;

e. Aktivitas terkait penyebarluasan Data; &/ atau

f. Kegiatan lain yg mendukung tercapainya Data yg sinkron dengan prinsip Satu Data Indonesia.

3. Rencana aksi Satu Data Indonesia diusulkan bersama oleh Walidata melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra

4. Rencana aksi Satu Data Indonesia disepakati pada Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra.

5. Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra mengoordinasikan penyusunan rencana aksi Satu Data Indonesia untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal tiga0

1. Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) & rencana aksi Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (lima) ditetapkan oleh menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang perencanaan pembangunan nasional.

2. Penetapan Data Prioritas & planning aksi Satu Data Indonesia buat tahun berjalan paling lambat ditetapkan dalam bulan pertama tahun tersebut.

3. Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat sentra dan penyelenggara Satu Data taraf daerah melaksanakan planning aksi Satu Data Indonesia.

4. Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra memantau pencapaian planning aksi Satu Data Indonesia dan melaporkan kepada Ketua Dewan Pengarah secara bersiklus.

5. Koordinator Forum Satu Data Indonesia taraf wilayah memantau pencapaian rencana aksi Satu Data Indonesia & melaporkan pada ketua wilayah secara terjadwal.

Pasal tiga1

1. Pencapaian planning aksi Satu Data Indonesia bisa dipakai sebagai dasar pertimbangan hadiah bonus dan disinsentif kepada Instansi Pusat & Instansi Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) diatur pada Peraturan Menteri atau Peraturan Badan, sinkron menggunakan kewenangan selaku anggota Dewan Pengarah.

Bagian Ketiga

Pengumpulan Data

Pasal tiga2

1. Penghasil Data melakukan pengumpulan Data sesuai menggunakan:

a. Standar Data;

b. Daftar data yg sudah ditentukan pada Forum Satu Data Indonesia; dan

c. Jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.

2. Data yang dikumpulkan sang pembuat Data disertai dengan Metadata.

Pasal tiga3

1. Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan pada Walidata.

2. Penyampaian Data sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) disertai:

a. Data yang sudah dikumpulkan;

b. Standar Data yg berlaku untuk Data tadi; &

c. Metadata yang inheren dalam Data tersebut.

Bagian Keempat

Pemeriksaan Data

Pasal tiga4

1. Data yang dihasilkan sang penghasil Data diperiksa kesesuaiannya menggunakan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.

2. Dalam hal Data yang disampaikan sang pembuat Data belum sinkron menggunakan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.

3. Penghasil Data memperbaiki Data sesua1 output inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal tiga5

1. Data Prioritas yang dihasilkan oleh penghasil Data diperiksa kesesuaiannya menggunakan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.

2. Hasil pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperiksa kembali oleh Pembina Data.

Tiga. Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai menggunakan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data mengembalikan Data tadi kepada Walidata.

4. Walidata membicarakan output pemeriksaan Pembina Data sebagaimana dimaksud. Dalam ayat (dua) pada penghasil Data.

Lima. Produsen Data memperbaiki Data sesua1 output pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (dua).

Bagian Kelima

Penyebarluasan Data

Pasal tiga6

1. Penyebarluasan Data merupakan kegiatan anugerah akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.

Dua. Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata.

Tiga. Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

4. Portal Satu Data Indonesia menyediakan akses:

a. Kode Referensi;

b. Data Induk;

c. Data;

d. Metadata;

e. Data Prioritas; dan

f. Adwal rilis dan/ atau pemutakhiran Data.

5. Portal Satu Data Indonesia dikelola sang kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Portal Satu Data Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal tiga7

1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyediakan akses Data kepada Pengguna Data.

Dua. Penghasil Data & Walidata bisa mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia.

Tiga. Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dibahas pada Forum Satu Data Indonesia.

4. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada menteri yg menyelenggarakan urusan pemerin tahan pada bi dang perencanaan pem bangunan nasional.

Lima. Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional memutuskan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

6. Pembatasan akses terhadap Data di Portal Satu Data Indonesia dilaksanakan sang:

a. Walidata buat Pengguna Data dalam Instansi Pusat & Instansi Daerah; dan

b. Pejabat pengelola kabar & dokumentasi atau pejabat yg bertanggung jawab pada bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan fakta pada publik buat Pengguna Data di luar Instansi Pusat & Instansi Daerah.

Pasal tiga8

Data yang disebarluaskan sang Walidata taraf pusat dan Walidata tingkat daerah wajib dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia.

Pasal tiga9

1. Instansi Pusat & Instansi Daerah mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia nir dipungut biaya .

2. Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kolaborasi, dan/ atau dokumen surat pernyataan.

3. Akses Data bagi Pengguna Data selain Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENDANAAN

Pasal 40

Segala pendanaan yg dibutuhkan untuk aplikasi Peraturan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan & Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BAB V1

PARTISIPASI LEMBAGA NEGARA DAN

BADAN HUKUM REPUBLIK

Pasal 41

1. Lembaga negara dan badan hukum publik, yang mencakup Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, & lembaga negara dan badan aturan publik lainnya bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

2. Partisipasi forum negara dan badan hukum publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir mengurangi kewenangan & independensi tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V11

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42

Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, &/ atau dokumen surat pernyataan antar instansi Pusat

&/atau Instansi Daerah yg terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data yg telah ada pada ketika mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, masih tetap berlaku & memiliki kekuatan hukum mengikat buat jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.

BAB V111

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

a. Kebijakan pemerintah dan semua peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai rapikan kelola dan/ atau pemanfaatan Data yang sudah ditetapkan dinyatakan masih permanen berlaku sepanjang nir bertentangan dengan Peraturan Presiden ini; dan

b. Kebijakan pemerintah dan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola &/atau pemanfaatan Data yg telah ditetapkan harus menyesuaikan menggunakan ketentuan pada Peraturan Presiden ini paling usang 1 (satu) tahun terhitung semenjak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 44

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada lepas diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

Pada lepas 12 Juni 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

dalam lepas 1 7 Juni 2019

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 112

Untuk mengunduh Perpres 39 Tahun 2019 Satu Data Indonesia dapat klik disini

Post a Comment

Previous Post Next Post