Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP guru PNS Daerah

Sahabat buka gosip yg berbahagia kementerian pendidikan & kebudayaan telah resmi mengeluarkan juknis nomor 19 tahun 2019 mengenai penyaluran sertifikasi, tunjangan kusus dan tambahan penghasilan pengajar pegawai negeri sipil yang isinya:

Menimbang :

a. Bahwa buat penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, & tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, dibutuhkan petunjuk teknis;

b. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana sudah diubah menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sinkron menggunakan perkembangan dan kebutuhan aturan terkait menggunakan kriteria & tahapan penyaluran tunjangan profesi tunjangan spesifik, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil wilayah sehingga perlu diganti;

c. Bahwa dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada alfabet a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengajar dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

dua. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Guru sebagaimana telah diubah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Pengajar dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru & Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009

Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

6. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 mengenai Tambahan Penghasilan bagi Pengajar Pegawai Negeri Sipil;

7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 NOmor 15) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus dalam rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru yg Bertugas pada Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 794);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor

537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah & Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341);

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2018 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

1. Kementerian adalah kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dua. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kemendes PDTT merupakan kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pembangunan desa & kawasan perdesaan, pemberdayaan warga desa, akselerasi pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Tiga. Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan yg selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yg menangani urusan pengajar & energi kependidikan yg berada pada bawah dan bertanggung jawab pada Menteri.

4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang Pendidikan.

Pasal dua

(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pengajar pegawai negeri sipil daerah adalah panduan bagi Kementerian & Pemerintah Daerah pada memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, & Tambahan Penghasilan kepada Pengajar pegawai negeri sipil wilayah.

(2) Guru pegawai negeri sipil wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mencakup:

a. Guru;

b. Pengajar yang diberi tugas menjadi kepala satuan pendidikan;

c. Guru yang mendapat tugas tambahan; &

d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

(3) Guru yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) huruf d diberikan Tunjangan Profesi hingga dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yg mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

BAB II

PRINSIP PENYALURAN

Pasal tiga

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, & Tambahan Penghasilan Pengajar pegawai negeri sipil wilayah dilaksanakan menggunakan prinsip:

a. Efisien;

b. Efektif;

c. Transparan;

d. Akuntabel; &

e. Manfaat.

BAB III

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4

(1) Guru pegawai negeri sipil daerah yang mendapat Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

(2) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

(tiga) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal lima

(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sinkron dengan kewenangannya.

(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib sinkron menggunakan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Pasal 6

Kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lima ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pemda dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Sudah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler dalam tahun sebelumnya; &

b. Sudah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yg berdasarkan pada usulan kurang bayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan.

BAB IV

PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS

Pasal 8

(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yg melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

(dua) Guru pegawai negeri sipil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai menggunakan kriteria penerima Tunjangan Khusus.

(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sang Menteri menurut pada data:

a. Desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau

b. Kementerian.

(4) Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat

(tiga) alfabet b adalah:

a. Desa yang terkena bala alam, bala sosial, atau wilayah yg berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; &/atau

b. Desa yang nir ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:

1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung dalam jadwal eksklusif, tergantung pada cuaca;

dua) hanya bisa diakses menggunakan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau

3) mempunyai kendala & tantangan alam yang besar .

(5) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diusulkan sang kepala daerah pada Menteri untuk bisa dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus.

(6) Usulan ketua wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) berisi nama desa dan data Guru pegawai negeri sipil daerah yg bertugas di desa dalam daerah tersebut.

(7) Menteri tetapkan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai Daerah Khusus berdasarkan hasil pembuktian sang Kementerian dan pertimbangan ketersediaan aturan bagi seluruh jumlah desa yg ditetapkan oleh Menteri.

(8) Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yg bertugas dalam desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan semenjak surat keputusan ditetapkan sang Menteri.

Pasal 9

(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

(dua) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali gaji pokok penerima Tunjangan Khusus dalam golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan.

(3) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan melalui alokasi dana Tunjangan Khusus yg dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 10

(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sang Pemda sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

Pasal 11

Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) & tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (dua) tercantum pada Lampiran II yg merupakan bagian tidak terpisahkan menurut Peraturan Menteri ini.

BAB V

PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Pasal 12

(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pengajar pegawai negeri sipil daerah yg belum bersertifikat pendidik yg memenuhi kriteria menjadi penerima Tambahan Penghasilan.

(2) Tambahan Penghasilan diberikan pada bentuk uang.

(tiga) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak Rp250.000,00 (dua ratus 5 puluh ribu rupiah) per bulannya.

Pasal 13

(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan sang Pemerintah Daerah sinkron dengan kewenangannya.

(dua) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib sesuai menggunakan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

Pasal 14

Kriteria penerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) & tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal

13 ayat (dua) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI

ALOKASI

Pasal 15

(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, & Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah ditetapkan setiap tahun aturan berkenaan.

(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB VII

MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 16

Kementerian & Pemda melakukan monitoring & evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, & Tambahan Penghasilan Pengajar pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 17

(1) Ketentuan mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pengajar pegawai negeri sipil wilayah sinkron dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

(dua) Laporan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah setiap 1 (satu) semester.

(3) Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kementerian dan Kementerian Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

PENGEMBALIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN/ATAU TAMBAHAN PENGHASILAN

Pasal 18

(1) Pemda dilarang menahan penyaluran dan/atau memakai alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan buat kepentingan di luar ketentuan Peraturan Menteri ini.

(2) Pemda yg menahan penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(tiga) Pemerintah Daerah yang nir menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran dalam laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (3) maka penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan pada triwulan berikutnya dilarang menurut usulan Menteri kepada Kementerian Keuangan.

(4) Pejabat pengelola keuangan Pemerintah Daerah yg menyalurkan atau membayarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, &/atau Tambahan Penghasilan Pengajar pegawai negeri sipil wilayah yang nir sesuai menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Pengajar pegawai negeri sipil wilayah yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, &/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai menggunakan Peraturan Menteri ini wajib mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya.

(2) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif semenjak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau informasi & dilakukan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal dua0

Pada waktu Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, & Tambahan Penghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 487); &

b. Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, & Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1688);

dicabut dan dinyatakan nir berlaku.

Pasal dua1

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya berlaku surut sejak tanggal dua Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada lepas 12 Juni 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 652

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum & Organisasi

Kementerian Pendidikan & Kebudayaan,

ttd.

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001

Sekian yg bisa aku share terkait juknis angka 19 tahun 2019 tentang penyaluran sertifikasi, tunjangan kusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil buat mengunduhnya dapat klik link disini

Post a Comment

Previous Post Next Post