STBM adalah pendekatan & kerangka berpikir pembangunan sanitasi pada Indonesia yg mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan perubahan konduite. STBM diadopsi berdasarkan hasil uji coba Community Led Total Sanitation (CLTS) yg telah sukses dilakukan di beberapa lokasi proyek air minum & sanitasi di Indonesia, khususnya pada mendorong kesadaran masyarakat buat membarui perilaku buang air akbar asal-asalan (BABS) sebagai buang air besar di jamban yg saniter dan layak.
STBM ditetapkan sebagai kebijakan nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 buat meningkatkan kecepatan pencapaian MDGs tujuan 7C, yaitu mengurangi hingga setengah penduduk yg nir mempunyai akses terhadap air higienis & sanitasi pada tahun 2015. Pada tahun 2014, Kepmenkes tersebut diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. Tiga Tahun 2014 mengenai STBM. Adapun tujuan penyelenggaraan STBM adalah untuk mewujudkan konduite warga yg bersih dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yg setinggi-tingginya. Selanjutnya, pada tahun 2025, diharapkan seluruh rakyat Indonesia sudah mempunyai akses sanitasi dasar yg layak dan melaksanakan perilaku hidup higienis dan sehat dalam kesehariannya, sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia 2005-2025.
Pendekatan STBM terdiri berdasarkan tiga taktik yg harus dilaksanakan secara seimbang dan komprehensif, yaitu: 1) peningkatan kebutuhan sanitasi, dua) peningkatan penyediaan akses sanitasi, & 3) peningkatan lingkungan yg aman. Penerapan STBM dilakukan pada naungan lima pilar STBM, yaitu (1) Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), (2) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), (tiga) Pengelolaan Air Minum & Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT), (4) Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS-RT), & Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT).
A. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Pembangunan Sanitasi
Undang-Undang No.17 Tahun 2007 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 menetapkan bahwa Pembangunan Kesehatan diarahkan buat meningkatkan kesadaran, kemauan, & kemampuan hayati sehat bagi setiap orang supaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya bisa terwujud. Selanjutnya dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan (Renstra Kemenkes) Tahun 2010-2014 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Repulik Indonesia No. HK.03.01/160/1/2010 ditetapkan bahwa Visi Kemenkes merupakan Masyarakat Sehat yg Mandiri dan Berkeadilan. Adapun Misi Kemenkes merupakan 1) Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat termasuk partikelir dan masyarakat madani; dua) Melindungi kesehatan masyarakat menggunakan mengklaim tersedianya upaya kesehatan yang sempurna, merata, bermutu & berkeadilan; 3) Menjamin ketersediaan dan pemerataan asal daya kesehatan; & 4) Menciptakan tata kelola kepemerintahan yg baik.
Tantangan yang dihadapi Indonesia terkait pembangunan kesehatan, khususnya bidang air minum, higiene & sanitasi masih sangat akbar. Berdasarkan hasil studi Indonesian Sanitation Sector Development Program (ISSDP) tahun 2006, sebesar 47% rakyat masih berperilaku buang air besar asal-asalan. Lebih lanjut berdasarkan studi Basic Human Services pada Indonesia, kurang dari 15% penduduk Indonesia yang mengetahui dan melakukan cuci tangan pakai sabun pada saat-waktu kritis. Kondisi ini berkontribusi terhadap tingginya nomor diare yaitu 423 per seribu penduduk dalam tahun 2006 dengan 16 provinsi mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) diare dengan Case Fatality Rate (CFR) sebesar 2,52.
Untuk memperbaiki capaian ini, perlu dilakukan intervensi terpadu melalui pendekatan sanitasi total. Untuk itu, pemerintah merubah pendekatan pembangunan sanitasi nasional dari pendekatan sektoral dengan penyediaan subsidi perangkat keras yang selama ini tidak memberi daya ungkit terjadinya perubahan perilaku higienis dan peningkatan akses sanitasi, menjadi pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat yang menekankan pada 5 (lima) perubahan perilaku higienis. Pada tahun 2005, pemerintah melakukan uji coba implementasi Community Led Total Sanitation (CLTS) atau Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di 6 kabupaten. Pada tahun 2006, ujicoba ini telah berhasil menciptakan 160 desa bebas buang air besar sembarangan (open defecation free-ODF), sehingga pada tahun 2006, pemerintah mencanangkan gerakan sanitasi total dan kampanye cuci tangan pakai sabun nasional. Pada tahun 2007, sebanyak 500 desa sudah ODF dan pada tahun 2008 pemerintah menetapkan kebijakan nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 852/MENKES/SK/IX/2008. Pada tahun 2014, Kepmenkes tersebut disesuaikan dan diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang STBM
B. Arah Kebijakan dan Strategi STBM
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan buat merubah konduite higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan warga dengan metode pemicuan. Pendekatan STBM mempunyai indikator outcome dan indikator output.
Indikator outcome STBM yaitu menurunnya kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku.
Sedangkanindikator output STBM adalah sebagai berikut:
1. Setiap individu dan komunitas mempunyai akses terhadap sarana sanitasi dasar sehingga bisa mewujudkan komunitas yang bebas berdasarkan buang air di sembarang loka (SBS).
Dua. Setiap rumahtangga sudah menerapkan pengelolaan air minum dan kuliner yg kondusif pada tempat tinggal tangga.
3. Setiap tempat tinggal tangga & wahana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, tempat kerja, tempat tinggal makan, puskesmas, pasar, terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, sarana cuci tangan), sehingga seluruh orang mencuci tangan menggunakan benar.
4. Setiap rumah tangga mengelola limbahnya menggunakan sahih.
5. Setiap tempat tinggal tangga mengelola sampahnya menggunakan sahih.