Buka Info_ Surat Edaran Nomor HK 02.02/III/2438/2018 Tentang Tata Tertib Penggunaan Media Sosial bagi pegawai pada Lingkungan Kementrian Kesehatan. Perkembangan media sosial baik sang individu juga kelembagaan dilingkungan Kementerian Kesehatan semakin tinggi intensitasnya sebagai akibatnya perlu dijaga supaya pemanfaatannya sinkron dengan etika yang baik dan memberikan impak positif. Oleh karena itu perlu adanya pedoman berperilaku dan berkomunikasi pada menggunakan media sosial yg baik bagi individu & unit kerja pada lingkungan Kementerian Kesehatan. Surat Edaran ini bertujuan menjadi sosialisasi rapikan tertib penggunaan media sosial bagi pegawai pada lingkungan Kementerian Kesehatan agar sinkron menggunakan etika, budaya bangsa, & ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat ketentuan:
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 12/M.PAN/ 08/Tahun 2007 mengenai Pedoman Umum Hubungan Masyarakat pada Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pdndayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 mengenai Pedoman Umum Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 102);
tiga. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Kehumasan Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1971);
Berdasarkan hal tadi, dengan ini disampaikan pada seluruh Pejabat Eselon II pada lingkungan Kementerian Kesehatan buat melakukan sosialisasi tata tertib penggunaan media sosial kepada pegawai pada lingkungannya menggunakan mengacu dalam ketentuan penggunaan media umum pada lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. Demikian Surat Edaran ini disampaikan buat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
TATA TERTIB PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
A. Himbauan
1. Memelihara dan menjunjung tinggi baku etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan selalu menjaga reputasi dan Integritas ASN;
dua. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara, menaruh warta secara sahih & nir menyesatkan pada pihak lain yang memerlukan berita terkait kepentingan kedinasan;
3. Tidak menyalahgunakan berita negara buat mendapat atau mencari laba atau manfaat bagi diri sendiri atau buat orang lain;
4. Menggunakan sarana media umum secara bijaksana serta diarahkan buat mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Memastikan bahwa keterangan yang disebarluskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, & tidak mengandung unsur kebohongan;
6. Turut aktif mengunggah & mengembangkan tulisan, gambar, & audio video yang berisi liputan, kebijakan & program kesehatan;
7. Membantu memberikan tanggapan, jawaban dan komentar yg bersifat solutif & konstruktif atas pertanyaan atau keluhan publik terkait kesehatan yg disampaikan di media umum sinkron kompetensi & kewenangannya;
8. Membantu meluruskan dan memberikan pemahaman atas disinformasi, berita palsu dan hoaks terkait kesehatan yang beredar di media sosial;
9. Apabila ingin melakukan konfirmasi atau penjelasan kebenaran atas keterangan & fakta kesehatan dilakukan melalui jalur eksklusif (japri) pada pihak yg berkompeten;
1 0 . Menyebarluaskan atau mempublikasi ulang atas warta, kebijakan dan acara kesehatan yang dipublikasikan akun resmi media sosial Kementerian Kesehatan;
1 1 . Mengajak teman atau pengikut media umum pada jaringannya buat menyebarkan warta positif & acara kesehatan;
12. Memperluas pertemanan dan jejaring media umum guna mendukung acara kesehatan pemerintah; &
13. Berkolaborasi menggunakan aneka macam pihak dalam menciptakan jejaring relawan atau duta bagi pembangunan kesehatan demi tercapainya Indonesia Sehat.
B. Larangan
1. Membuat dan menyebarkan berita palsu/ hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
2. Mengunggah atau mengomentari sesuatu yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras & antar golongan);
tiga. Berperilaku & berkomuniksi di media umum yg berpotensi menghambat citra & reputasi institusi kesehatan;
4. Mengunggah atau mengomentari isu politik, kepercayaan atau berita sensitif lain yg dikhawatirkan dapat merugikan urusan/bidang kesehatan;
5. Menyebarkan hoaks terkait kesehatan.
6. Mengunggah goresan pena, foto & video yang mengesankan perilaku pamer, perilaku bermewah megah, & tidak mencerminkan kesederhanaan;
7. Mengunggah keluhan, komplain dan bernada negatif atas program kesehatan atau pelayanan kesehatan pada media umum; &
8. Mengunggah atau berkomentar sesuatu hal yg dapat menyinggung atau merendahkan rekan sejawat, organisasi profesi, institusi kesehatan lain, &/atau instansi/organisasi lain.
Apabila terdapat pelanggaran atas embargo tadi, agar dilakukan pembinaan sinkron dengan peraturan perundangan yang berlaku.
C. Hal yang Perlu Diperhatikan
Hal yg harus diperhatikan dalam menyikapi konten/warta di media umum, antara lain:
1. Konten/informasi yg berasal dari media umum memiliki kemungkinan sahih atau galat;
2. Konten/keterangan yg baik belum tentu sahih;
tiga. Konten/keterangan yang benar belum tentu bermanfaat;
4. Konten/fakta yg berguna belum tentu tepat buat disampaikan ke ranah publik;
lima. Tidak semua konten/informasi yang sahih itu boleh dan pantas disebarkan ke ranah publik;
6. Konten/fakta yang disebarluaskan harus sempurna konteks, waktu dan tempatnya.
D. Kontak Aduan
Apabila menemukan konten negatif di media sosial seperti: hoaks, pornografi, ujaran kebencian atau sara, perjudian, narkoba, penipuan,radikalisme, atau terorisme, dapat melakukan screen capture ataumenyalin URL Link dan mengirimkan ke: aduankonten.id,aduankonten@mail.kominfo.go.id, atau whatsapp: 081-1922-4545 Sekian Informasi Ini Semoga Bermanfaat Sumber Klikdisini