Buka Info ? Edukasi Kesehtan
A. PENGUATAN SUBSISTEM DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Sistem Kesehatan Nasional (SKN)sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen bangsa, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya. Pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan pembangunan kesehatan adalah kombinasi dari pendekatan sistem, kontingensi, dan sinergi yang dinamis melalui pengelompokan subsistem dari SKN yang terdiri dari tujuh subsistem berikut.
1. Subsistem Upaya Kesehatan.
2. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
3. Subsistem Pembiayaan Kesehatan.
4. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan.
5. Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan.
6. Subsistem Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan.
7. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat.
Percepatan pembangunan kesehatan buat mencapai Indonesia Sehat dilakukan menggunakan melakukan penguatan subsistem - subsistem dari SKN. Dengan diterapkannya pendekatan famili, maka penguatan subsistem upaya kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, & subsistem pemberdayaan rakyat menjadi krusial buat dilakukan. Penguatan subsistem upaya kesehatan dilakukan menggunakan membangun keseimbangan pelaksanaan upaya kesehatan perorangan (UKP) & upaya kesehatan warga (UKM) melalui pengutamaan aktivitas promotif & preventif. Harus diciptakan kondisi supaya Puskesmas nir terfokus hanya melaksanakan UKP, melainkan jua UKM secara seimbang. Sasaran upaya kesehatan harus ditegaskan bukan sekedar individu/perorangan, melainkan jua keluarga, kelompok, & masyarakat. Setiap program kesehatan hendaknya mengarahkan pula kegiatannya pada famili, grup, dan masyarakat. Penguatan subsistem pembiayaan kesehatan untuk UKP dan UKM dilakukan, keliru satunya, melalui pemberian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurut Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk itu, semenjak 1 Januari 2014 telah diberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemberian Bantuan Operasional (BOK) Puskesmas sang pemerintah pusat. SKN akan berfungsi optimal bila ditunjang oleh subsistem pemberdayaan masyarakat yg nir hanya memberdayakan perorangan, melainkan jua famili & warga . Masyarakat termasuk partikelir bukan semata mata sebagai sasaran pembangunan kesehatan, melainkan juga menjadi subjek atau penyelenggara & pelaku pembangunan kesehatan. Dengan diterapkannya pendekatan famili, maka subsistem pemberdayaan warga harus diperkuat dengan membuatkan kegiatan - aktivitas yg menjangkau famili, gerombolan , & masyarakat.
B. PERAN PUSKESMAS DALAM PEM-BANGUNAN KESEHATAN
om: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 3.3pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: 18.0pt;"> Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya di wilayah kerjanya (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat). Puskesmas bertanggung jawab atas satu wilayah administrasi pemerintahan, yakni kecamatan atau bagian dari kecamatan. Di setiap keca-matan harus terdapat minimal satu Puskesmas. Untuk membangun dan menen-tukan wilayah kerja Puskesmas, faktor wilayah, kondisi geografis, dan kepadatan/jumlah penduduk merupakan dasar pertimbangan. Selanjutnya ditetapkan pula bahwa dalam penyelenggaraan Puskesmas ada 6 (enam) prinsip berikut yang harus ditaati.
1. Prinsip Paradigma Sehat. Berdasarkan prinsip paradigma sehat, Puskesmas wajib mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Paradigma adalah cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya, yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (psikomotorik). Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang diterapkan dalam memandang realitas di sebuah komunitas. Dengan demikian, Paradigma Sehat dapat didefinisikan sebagai cara pan-dang, asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang mengutamakan upaya menjaga dan memelihara kesehatan, tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Dengan Paradigma Sehat maka orang - orang yang sehat akan diupayakan agar tetap sehat dengan menerapkan pendekatan yang holistik. Selama ini cara pandang, asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang berlaku tampaknya masih menitik beratkan pada penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan – Paradigma Sakit. Apalagi dengan dilaksanakannya JKN yang saat ini masih lebih memperhatikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan bagi perorangan. Oleh sebab itu, dalam kurun waktu lima tahun ke depan harus dilakukan perubahan, agar Paradigma Sehat benar - benar diterapkan dalam membangun kesehatan masyarakat, termasuk dalam pelak-sanaan JKN. Perubahan yang dimaksud mencakup perubahan pada penentu kebijakan (lintas sektor), tenaga kesehatan, institusi kesehatan, dan masyarakat sebagaimana disajikan dalam tabel berikut
Perubahan Paradigma ke arah Paradigma Sehat
2. Prinsip Pertanggungjawaban Wilayah. Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban wilayah, Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia, untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya. Penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten/kota adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan Puskesmas bertanggung - jawab untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuannya. Sebagai penanggung jawab wilayah, Puskesmas bertugas untuk melaksanakan pembangunan kesehatan guna mewujudkan Kecamatan Sehat, yaitu masyarakat yang memiliki ciri - ciri sebagai berikut.
A. Mempraktikkan perilaku hayati higienis & sehat, yg meliputi pencerahan, kemauan & kemampuan buat hayati sehat.
b. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu secara adil dan merata.
C. Hidup pada lingkungan yang sehat.
D. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu maupun famili, kelompok, & rakyat.
3. Prinsip Kemandirian Masyarakat. Berdasarkan prinsip kemandirian masyarakat, Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat noninstruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan individu, keluarga, dan kelompok/ masyarakat agar dapat mengidentifikasi masalah yang dihadapi dan potensi yang dimiliki, serta merencanakan dan melakukan pemecahan masalah tersebut dengan memanfaatkan potensi yang ada. Pemberdayaan mencakup pemberdayaan perorangan, keluarga, dan kelompok/masyarakat. Pemberdayaan perorangan merupakan upaya memfasilitasi proses pemecahan masalah guna meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatannya. Pemberdayaan keluarga merupakan upaya memfasilitasi proses pemecahan masalah guna meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan keluarga dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan keluarga tersebut. Sedangkan pemberdayaan kelompok/ masyarakat merupakan upaya memfasilitasi proses pemecahan masalah guna meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan kelompok/masyarakat dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan kelompok/masyarakat tersebut. Pemberdayaan dilaksanakan dengan berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga, dan kelompok/masyarakat, sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan sosial budaya setempat. Pemberdayaan dilakukan melalui pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat, serta kepedulian dan peran aktif dalam ber-bagai upaya kesehatan.
4. Prinsip Pemerataan. Berdasarkan prinsip pemerataan, Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya, dan kepercayaan. Dalam hal ini Puskesmas harus dapat membina jejaring/kerjasama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya seperti klinik, dokter layanan primer (DLP), dan lain - lain yang ada di wilayah kerjanya.
5. Prinsip Teknologi Tepat Guna. Berdasarkan prinsip teknologi tepat guna, Puskesmas menyelenggarakan pelaya-nan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan, dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
6. Prinsip Keterpaduan dan Kesinambungan. Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan, Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program
7. dan lintas sektor serta melaksanakan sistem rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
8. Berkaitan dengan pelaksanaan prinsip - prinsip tersebut, Puskesmas tetap melakukan upaya kesehatan lainnya di luar dua belas indikator keluarga sehat di wilayah kerjanya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529/ Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, Puskesmas mengoordinasikan dan membina desa - desa dan/ atau kelurahan - kelurahan di wilayah kerjanya untuk menjadi Desa/Kelura-han Siaga Aktif.
Sebagai pelaksanaan dari Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah ditetapkan Peraturan Presiden R.I. Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, maka sejak 1 Januari 2014 telah diberlakukan JKN sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Program Indonesia Sehat, JKN merupakan salah satu dari tiga pilar Cakupan kepesertaan JKN dicapai secara bertahap dan ditargetkan pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah tercakup oleh JKN. Manfaat yang didapat dari kepesertaan dalam JKN adalah pelayanan kesehatan yang diperoleh secara berjenjang – pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN ditegaskan bahwa “pelayanan kesehatan dilaksa-nakan secara berjenjang dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.” Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh FKTP, yaitu Puskesmas, klinik, dan praktik perorangan, termasuk dokter layanan primer (DLP).
Pelayanan kesehatan tingkat pertama ini meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi:
1. Administrasi pelayanan,
2. Pelayanan promotif dan preventif (perorangan, berupa: penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana, dan skrining kesehatan),
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis,
4. Tindakan medis non spesialistik baik operatif maupun non operatif,
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai,
6. Transfusi darah sesuai dengan kebu-tuhan medis,
7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama, dan
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi. Dalam hal ini BPJS melakukan pembayaran kepada FKTP secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah peserta yang terdaftar di FKTP bersangkutan.
Karena itu, keberhasilan JKN juga ditentukan oleh ketersediaan ( availability) dan kesiapan ( readiness) pelayanan kesehatan. Pilar JKN harus diperkuat oleh pilar Penguatan Pelayanan Kesehatan, yang mencakup
1. Peningkatan Akses, terutama untuk FKTP,
2. Optimalisasi Sistem Rujukan, dan
3. Peningkatan Mutu.
Dengan wajib dilaksanakannya JKN di Puskesmas berarti Puskesmas akan semakin disibukkan oleh UKP. Betapapun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa Puskesmas harus melaksanakan prinsip keterpaduan & transedental, menggunakan mengintegrasikan & mengoordinasi-kan penyelenggaraan UKM dan UKP.
C. FUNGSI PUSKESMAS DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75Tahun 2014 menegaskan adanya dua fungsi Puskesmas menjadi berikut.
1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama, yakni kegiatan untuk memeli
hara & meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan target keluarga, kelompok, & rakyat.
2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama, yakni kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Fungsi UKM dan UKP harus seimbang, agar upaya peningkatan derajat kesehatan warga bisa tercapai. UKP saja dengan program JKN yg diikuti sang seluruh rakyatpun belum relatif buat mengangkat derajat kesehatan rakyat. Memang warga merasa senang lantaran setiap kali sakit mendapat pelayanan kesehatan perdeo. Namun derajat kesehatan nir akan naik selama UKM tidak dikerjakan.
Untuk itu penguatan UKM pada Puskesmas mutlak dibutuhkan, yg mencakup 2 macam UKM, yaitu UKM esensial dan UKM pengembangan. Puskesmas harus melaksanakan UKM esensial yg mencakup:
1. Pelayanan promosi kesehatan.
2. Pelayanan kesehatan lingkungan.
3. Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
4. Pelayanan gizi.
5. Pelayanan pencegahan dan pe-ngendalian penyakit (baik penyakit menular maupun penyakit tidak menular).
Bila UKM esensial telah dapat dilak-sanakan, Puskesmas bisa menambah pelayanannya dengan melaksanakan UKM pengembangan. Namun demikian, pelaksanaan UKM tidaklah mudah, lantaran masih ada tiga aktivitas utama berikut yang harus dilakukan.
1. Mengupayakan agar pembangunan semua sektor berwawasan kesehatan. Artinya pembangunan di sektor lain harus memperhitungkan kesehatan, yakni mendukung atau minimal tidak merugikan kesehatan. Wujud kegiatannya adalah dengan mengembangkan konsep institusi sehat seperti sekolah sehat, pesantren sehat, masjid sehat, pasar sehat, warung sehat, kantor sehat, dan lain - lain.
2. Memberdayakan masyarakat, yakni mengorganisasikan gerakan atau peran - serta masyarakat untuk pembangunan kesehatan, yang berupa berbagai bentuk UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat) seperti Posyandu, Posbindu Penyakit Tidak Menular, UKS (Usaha Kesehatan Sekolah), SBH (Saka Bhakti Husada), Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren), dan lain - lain.
3. Memberdayakan keluarga, yakni menggugah partisipasi segenap keluarga (sebagai kelompok masyarakat terkecil) untuk berperilaku hidup sehat, mencegah jangan sampai sakit, bahkan meningkatkan derajat kesehatannya. Pendekatan keluarga inilah yang diuraikan dalam pedoman ini, karena memberdayakan masyarakat saja tidaklah cukup.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada menjalankan kiprahnya sebagai penanggung jawab wilayah, Puskesmas mempunyai dua upaya yg harus dilaksanakan secara seimbang, yakni UKP menggunakan pendekatan JKN & Penguatan Pelayanan Kesehatan, dan UKM menggunakan pendekatan Pemberdayaan Keluarga, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pembangunan Berwawasan Kesehatan. Kedua upaya tersebut secara sinergis akan menuju pada tercapainya keluarga - keluarga sehat di daerah kerja Puskesmas. Kesimpulan tadi dapat disajikan dalam gambar di bawah ini:
UKM Dan UKP pada Puskesmas Menuju Keluarga Sehat
Dalam rangka menaikkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan pelayanan Puskesmas mencakup fasilitas berikut.
1. Puskesmas pembantu yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas.
2. Puskesmas keliling yang memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.
3. Bidan desa yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam wilayah kerja Puskesmas.
Sedangkan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan adalah klinik, tempat tinggal sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Dalam melaksanakan peran dan kegunaannya, Puskesmas dapat memberikan instruksi langsung pada jaringannya dan berkoordinasi dengan jejaringnya buat dapat melaksanakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya pada mencapai tujuan menuju Indonesia Sehat.
C. PELAKSANAAN PENDEKATAN KELUARGA OLEH PUSKESMAS
Pelaksanaan Program Indonesia Sehat menggunakan Pendekatan Keluarga pada tingkat Puskesmas dilakukan aktivitas - aktivitas sebagai berikut.
1. Melakukan pendataan kesehatan keluarga menggunakan Prokesga oleh Pembina Keluarga (dapat dibantu oleh kader kesehatan).
2. Membuat dan mengelola pangkalan data Puskesmas oleh tenaga pengelola data Puskesmas.
3. Menganalisis, merumuskan intervensi masalah kesehatan, dan menyusun rencana Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas.
4. Melaksanakan penyuluhan kesehatan melalui kunjungan rumah oleh Pembina Keluarga.
5. Melaksanakan pelayanan profesional (pada gedung & luar gedung) oleh tenaga teknis/profesional Puskesmas.
6. Melaksanakan Sistem Informasi dan Pelaporan Puskesmas oleh tenaga pengelola data Puskesmas.
Kegiatan - aktivitas tadi wajib diintegrasikan ke pada langkah - langkah manajemen Puskesmas yang meliputi P1 (Perencanaan), P2 (Penggerakan - Pelaksanaan), & P3 (Pengawasan ? Pengendalian - Penilaian).
Jangan lewatkan:
Program indonesia sehat menggunakan pendekatan keluarga
Prioritas pembangunan kesehatan pada indonesia
Pendekatan famili pada pencapaian prioritas pembangunan kesehatan
Sumber: Buku Pedoman Umum Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga