Buka Info_Informasi Kesehatan. Sahabat buka gosip disini aku ingin share mengenai fatwa MUI yang memperbolehkan buat melakukan Imunisasi. Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek memberikan tanggapan seputar adanya edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di salah satu provinsi yg dikatakan menolak imunisasi. Pada kesempatan tersebut Menkes menyatakan bahwa MUI nir menolak imunisasi. ''Saya kira tidak ya MUI tidak menolak. Lantaran sudah terdapat fatwa MUI mengenai imunisasi nomor 4 tahun 2016'', ujar Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), kepada sejumlah media usai meninjau pelaksanaan kampanye imunisasi Measles Rubella (MR). Menurut Menkes, bidang kesehatan waktu ini tetap mengacu dalam fatwa tadi yang menyatakan bahwa jika buat mencegah pengaruh penyakit yang berbahaya maka imunisasi dibolehkan.
''Untuk mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan'', celoteh Menkes. Menkes menegaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI & memang kita terus berproses supaya vaksin atau imunisasi ini sahih-benar merupakan sesuatu yg kentara keuntungannya, kebaikannya & patut dipakai pada warga . Lantaran sesuatu yang belum memiliki sertifikat halal nir lantas diklaim haram. ''Ini masih pada proses'', tegas Menkes. Perlu diketahui bahwa tidak poly negara pada dunia yg mampu menghasilkan vaksin MR, saat ini baru India & China. Vaksin MR yang rekomendasi WHO buat aplikasi imunisasi MR yg diintroduksikan ke dalam program nasional Indonesia merupakan produksi berdasarkan negara India. Hingga saat ini, pengurusan sertifikasi masih terus berproses pada pembuat asal vaksin MR tadi. Vaksin MR efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella, aman dan sudah dipakai di lebih berdasarkan 141 negara pada dunia.
Vaksin MR yang digunakan telah mendapat biar edar dari Badan POM. Sebelumnya, mengacu dalam surat rekomendasi yg pernah diterbitkan pada 31 Juli 2017 lalu, Komisi Fatwa MUI memandang bahwa penyelenggaraan imunisasi, termasuk imunisasi Measles Rubella (MR) merupakan salah satu bentuk ikhtiar pada mengantisipasi pengaruh negatif penyakit-penyakit yang bisa dicegah. Sekian kabar ini semoga sangat bermanfaat bagi sahabat sekalian mohon bisa buat di share. Sumber Klikdisini, fatwa MUI tentangimunisasi angka 4 tahun 2016''.