PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Buka Info_Regulasi.Sahabat Yang Berbahagia Di kesempatan ini aku akan share tentang PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sang WHO sebagai pandemic & Pemerintah Indonesia menurut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang harus dilakukan upaya penanggulangan. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat & Pemda sebagai bentuk proteksi terhadap kesehatan rakyat berdasarkan penyakit &/atau faktor risiko kesehatan masyarakat sehingga endemi & kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 bisa segera diatasi. Kekarantinaan kesehatan dilakukan melalui aktivitas pengamatan penyakit & faktor risiko kesehatan warga terhadap indera angkut, orang, barang, &/atau iingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat pada bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan. Keliru satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan COVID-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas.  Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di daerah, Indonesia sudah merogoh kebijakan buat melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dalam prinsipnya dilaksanakan buat menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas, yg didasarkan dalam pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur bahwa Menteri Kesehatan memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar menurut usul gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan kriteria yg ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah tadi, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit mencakup peliburan sekolah & tempat kerja, restriksi kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan aktivitas pada loka atau fasilitas umum. Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah ditetapkan sang Menteri, Pemda wajib melaksanakan & memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis mengenai kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar buat ditetapkan dan masing-masing teknis pelaksanaannya. Mengingat selama masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan banyak orang yg sudah terinfeksi juga ada yg belum terdeteksi, atau sedang pada masa inkubasi, maka buat mencegah meluasnya penyebaran di suatu daerah melalui kontak perorangan perlu adanya restriksi aktivitas sosial berskala besar di wilayah tadi. Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud merupakan membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang poly pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yg dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran & pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga & aktivitas berkumpul lainnya yg memakai fasilitas umum atau pribadi.

Jika Sahabat Ingin Mengunduh PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Klik Disini

Sekian yg dapat saya sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi teman sekalian.

Post a Comment

Previous Post Next Post