Buka Info-Administrasi Guru. Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi & tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis akbar kebijakan BAN-S/M pada pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan menjadi rambu-rambu pada aplikasi program akreditasi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi negara saat ini serta kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung. Pedoman ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020.
Akreditasi adalah aktivitas evaluasi kelayakan program &/atau satuan pendidikan dari kriteria yang sudah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan sang suatu forum yang mandiri dan profesional.
Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
![]() |
| Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah 2020 Sesuai BAN SM |
Kegiatan akreditasi dibutuhkan menjadi pendorong & bisa membangun suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan & memberikan arahan buat melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yg berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi semua sekolah & madrasah menjadi bagian berdasarkan keseluruhan upaya penjaminan mutu Pendidikan. Karena itu, proses penilaian terhadap banyak sekali aspek penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada upaya buat menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu & memberdayakan sekolah sehingga bisa membentuk lulusan pendidikan sinkron menggunakan standar yang ditetapkan.
Proses akreditasi dilakukan secara terbuka menggunakan tujuan buat membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu berbagi sumber dayanya pada mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi menjadi salah satu upaya buat mengklaim & mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membangun Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Pedoman Akreditasi ini disusun menjadi upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, menggunakan prinsip-prinsip: obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, & profesional. Secara khusus, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan menjadi:
1. acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
2. acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
3. acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan; dan
4. alat manajemen dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan kualitas akreditasi.
Bagi ketua sekolah/madrasah, hasil akreditasi diperlukan dapat dijadikan bahan berita buat pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja rakyat sekolah/madrasah, termasuk kinerja ketua sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi pula dibutuhkan kepala sekolah/madrasah menjadi bahan masukan buat penyusunan acara serta anggaran pendapatan & belanja sekolah/madrasah.
Bagi pengajar, output akreditasi merupakan dorongan buat selalu meningkatkan diri & bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan menaikkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, pengajar bahagia bekerja pada sekolah/madrasah yg diakui menjadi sekolah/madrasah bermutu.
Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi siswa, hasil akreditasi bisa menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yg bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.
Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan menjadi bahan pertimbangan pada menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional
A. Fungsi Kareditas
Akreditasi sekolah/madrasah yg komprehensif bisa memetakan
secara utuh profil sekolah/madrasah, mempunyai fungsi menjadi berikut.
1. Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi seluruh pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dipandang dari banyak sekali unsur terkait yg mengacu pada standar nasional pendidikan bersama indikator-indikatornya.
2. Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah pada publik, apakah layanan yg dilakukan dan diberikan sang sekolah/madrasah sudah memenuhi asa atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan Pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu
sekolah/madrasah.
Sistem akreditasi sekolah/madrasah yang diberlakukan sampai Tahun 2019 belum mampu menggambarkan substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya. Penilaian kelayakan sekolah/madrasah berdasarkan pada aspek pemenuhan standar nasional pendidikan dan cenderung bersifat administratif, sebagai akibatnya berdasarkan sisi pemanfaatan output akreditasi masih belum memuaskan.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 telah mulai merancang perubahan sistem akreditasi, mulai menurut tatanan perubahan paradigma lama ke paradigma baru, menurut kerangka berpikir berbasis compliance menjadi kerangka berpikir berbasis performa. Kemudian, menggunakan paradigma baru tersebut sudah diturunkan sebagai instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance juga instrumen akreditasi yang berbasis performance. Instrumen tadi diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020. Instrumen ini akan digunakan dalam pilot-implementasi (pilot implementation) dalam akhir Tahun 2020. Landasan pengembangan IASP2020 berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, & kebijakan publik. Dalam landasan filosofis pengembangan IASP2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan sejatinya bertujuan buat mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar & terpola. Dalam pendidikan, insan secara aktif mengembangkan potensi dirinya buat mempunyai kekuatan spiritual, langsung yg unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan berdikari yg mencerminkan harkat & martabatnya menjadi makhluk Tuhan.
Kajian mengenai landasan sosiologi pengembangan IASP-2020 meliputi tiga aspek kajian yg relevan: (1) pendidikan sebagai instrumen mewujudkan impian & nilai-nilai sosial warga , (2) fungsi dan peranan pendidikan dalam mendorong integrasi sosial, & (tiga) sekolah/madrasah menjadi sistem sosial yg bermakna sekolah/madrasah merupakan sistem terbuka yang berinteraksi menggunakan lingkungan.
Implikasi penting dari landasan sosiologis adalah bahwa sekolah/madrasah harus dapat mengemban cita-cita, misi, tujuan dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang berakar dan berkembang sebagai nilai-nilai utama dalam masyarakat. Karena itu, sekolah/madrasah yang baik adalah sekolah/madrasah yang mengemban dan mentransformasikan nilai-nilai sosial masyarakat ke dalam visi, misi, tujuan dan strategi sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah yang baik juga harus mampu menginternalisasikan nilai-nilai tersebut ke dalam kurikulum dan pembelajaran.
Adapun landasan kebijakan publik terkait pengembangan IASP2020 berdasarkan pada beberapa regulasi yang relevan: (1) UU 20/2003 Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yg bersifat terbuka; (2) PP 19/2005 Pasal 86 Ayat tiga: Akreditasi menjadi bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen & kriteria yg mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan; & (3) Permendikbud 13/2018 yakni tugas BAN mencakup: (a) tetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sinkron prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; (b) merumuskan kriteria & perangkat Akreditasi buat diusulkan pada Menteri.
IASP2020 sebagai perangkat kebijakan publik, maka perangkat akreditasi baru wajib dirancang dengan memperhatikan beberapa pertimbangan menjadi berikut: (1) instrumen akreditasi permanen harus mempunyai karakteristik sebagai instrumen diagnostik para tingkatan sistem sekolah/madrasah buat menggali indikator-indikator dan atribut-atribut yg memberi kabar yang kentara tentang potensi sekolah/madrasah pada menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas; (dua) lingkup kabar yang wajib digali harus reasonable; (tiga) instrumen akreditasi wajib meaningful dan discriminatory supaya sanggup membedakan mana sekolah/madrasah yang melakukan hal-hal meaningful bagi proses pembelajaran dan mana yang belum; (4) instrumen memiliki tingkat kesederhanaan maksimal berisi indikator-indikator yang dapat mengungkap warta/attribute dengan leverage paling akbar terhadap kualitas pembelajaran; (5) penyederhanaan metodologi pelaksanaan akreditasi sebagai akibatnya proses akreditasi dapat dilakukan secara lebih simpel, dengan saat yg relatif pendek; dan (6) mekanisme pelaksanaan reakreditasi harus lebih praktis sebagai akibatnya tidak membuang-buang asal daya secara sia-sia.
Implementasi IASP2020 perlu didukung sang perubahan sistem dan tata kelola pelaksanaan akreditasi. Sehubungan menggunakan itu, perlu dirumuskan perubahan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal. Perubahan perlu dilakukan menggunakan sistem dan rapikan kelola pelaksanaan akreditasi. Selain itu, perlu pula dirumuskan panduan generik akreditasi yang adalah kebijakan menurut BAN-S/M.
Sekian Informasi mengenai Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah 2020 Sesuai BAN SM Semoga Dapat Bermanfaat.
---------------LinkDownload Disini---------------
