![]() |
| Kepmendagri Terbitkan Pedoman Tentang Tatanan Normal Baru Untuk ASN-PNS di Lingkungan Kemendagri & Pemda |
Buka Info-Berita Dan Informasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Memperhatikan SuratEdaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tanggal 20 Mei 2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan ( Area Publik ) dalam Mendukung Keberlangsungan Usahan. Oleh karena itu Mendagri Menerbitkan Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019
1. Pemetaan Kondisi Persebaran lnfeksi COVID-19 dan Kemampuan Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Virus Covid 19.
Pemetaan wilayah persebaran Infeksi Covid-19 dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengendalikan penyebaran Virus Covid-19, menjadi hal kunci dalam pemberlakuan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, melalui indikator (1) Kondisi epidemologi; (2) Kemampauan Daerah dalam Penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19; dan (3) Kemampuan pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak dekat mayarakat dengan ODP dan PDP serta orang yang dimakamkan dengan protocol Covid-19.
2. Kondisi epidemologi,
Indikator ini menggambarkan tingkat persebaran infeksi Covid-19 di suatu daerah, sehingga pemerintah daerah mempunyai informasi terkini tentang kondisi daerahnya yang dapat dilihat dari 4 (empat) sub indikator sebagai berikut:
a. kasus jumlah penderita positif selama setidaknya 14 hari;
b. jumlah ODP/PDP selama setidaknya 14 hari;
c. jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 selama setidaknya 14 hari; dan
d. penularan lar:gsung Covid-19 pada petugas kesehatan
Pemetaan ini dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, sehingga pemerintah dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai basis data yang kuat berdasarkan kondisi terkini yang dilaporkan dengan menggunakan berbagai saluran informasi yang ada dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, maka kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat dibagi dalam 3 (tiga) klaster, sebagai berikut:
1. Daerah yang kondisi epidemologisnya menurun atau rendah yang disebut zona hijau apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 100;
2. Daerah yang kondisi epidemologisnya mendatar atau sedang yang disebut zona kuning, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 80 sampai dengan 95; dan
3. Daerah yang kondisi epidemologisnya meningkat atau tinggi yang disebut zona Merah, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 60 sampai dengan 75.
Kemampuan Daerah dalam Penanganan kesehatan masyarakat terinfeksi Covid-19.
Indikator ini menggambarkan tingkat kesiapan Pemerintah Daerah dalam menangani kasus infeksi Covid-19 di daerahnya. Indikator ini dapat dilihat dari sub indikator:
1. Ketersediaan pelindung Komunitas Masyarakat;
2. Ketersediaan pelindung Petugas Medis;
3. Sarana dan Prasarana Medis lainnya; dan
4. Perlengkapan Pasca Wafat.
Kemampuan pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak dekat mayarakat dengan ODP dan PDP serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Indikator ini menggambarkan tingkat kemampuan pemerintah daerah melakukan penelusuran riwat kontak dekat orang yang infeksi Covid-19 sehingga dapat dilakukan pengendalian penyebaran virus Covid-19. Kemampuan daerah dalam melakukan penelusuran riwayat kontak dekat ini dilihat dari 4 (empat) kriteria sebagai berikut:
1. Identifikasi orang-orang yang memiliki kontak dekat dengan orang · yang terindikasi Covid-19.
2. Informasi/Data orang-orang yang terinfeksi Covid-19;
3. Pengujian/test terhadap orang-orang yang mempunyai kontak dekat dengan orang yang terinfeksi Covid-19; dan
4. Penerapan dan monitoring physical distancing
Dari ketiga indikator tersebut, maka penerapan kebijakan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dilakukan pada daerah yang kondisi epidemologisnya berada pada zona aman atau Zona Hijau, dengan kemampuan Daerah dalam Penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 Kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat mayarakat dengan ODP dan PDP serta orang yang dimakamkan dengan protocol Covid-Ts berada pada kriteria sedang. Oleh karena itu pemerintah daerah harus melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14 (empat belas) hari sekali, untuk menentukan penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sekian Informasi Terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
------ link Download disini ------ Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
