![]() |
| Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah Kurikulum 2013 |
Buka Info-Berita Dan Informasi. Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah Kurikulum 2013.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal tiga menegaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membangun tabiat serta peradaban bangsa yg bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi insan yg beriman & bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi rakyat negara yg demokratis serta bertanggung jawab.
Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yg menyelenggarakan pendidikan umum bercirikan Islam. Dimana pendidikan kepercayaan Islam berfungsi untuk membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia & sanggup menjaga kedamaian & kerukunan interaksi inter dan antarumat beragama, & ditujukan untuk berkembangnya kemampuan siswa pada tahu, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yg menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi & seni. Oleh karena itu madrasah harus dikelola secara profesional, efektif & efisien serta mengikuti perkembangan zaman.
Salah satu komponen krusial dalam pengelolaan pendidikan madrasah merupakan evaluasi/penilaian hasil belajar. Penilaian merupakan proses pengumpulan & pengolahan data/informasi buat mengukur pencapaian output belajar peserta didik. Sistem penilaian yang balk akan mendorong pendidik untuk memilih taktik mengajar yg baik dan memotivasi siswa buat belajar yg Iebih baik.
Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan & Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) sebagai salah satu pedoman bagi pendidik & satuan pendidikan dalam melaksanakan evaluasi hasil belajar pada madrasah.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, evaluasi pengetahuan & penilaian keterampilan, pemanfaatan & pelaporan hasil belajar.
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:
1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
2. Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian;
3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
5. Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar adalah komponen penting pada penyelenggaraan pendidikan pada madrasah. Penilaian merupakan proses pengumpulan & pengolahan data atau liputan buat mengukur pencapaian output belajar & perkembangan siswa pada aneka macam aspek.
Upaya menaikkan kualitas pembelajaran bisa ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem evaluasi. Sistem evaluasi yang baik akan mendorong pendidik buat menentukan taktik mengajar yang balk, memotivasi siswa buat belajar yg lebih balk, serta membantu anak didik buat mengetahui kemampuan dirinya dalam menentukan aktifitas belajar berikutnya.
Yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah, bahwa evaluasi yang dilakukan oleh pengajar tidak hanya evaluasi terhadap hasil belajar (assessment of learning), melainkan jua penilaian buat mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran (assessment for learning) & evaluasi menjadi bagian berdasarkan proses pembelajaran (assessment as learning) atau evaluasi terhadap proses pembelajaran.
Tujuan Penilaian
Tujuan evaluasi hasil belajar pada madrasah antara lain:
1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.
2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan.
3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.
Fungsi Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mempunyai fungsi buat memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan pemugaran hasil belajar siswa secara berkesinambungan. Berdasarkan kegunaannya penilaian output belajar sang pendidik meliputi :
1. Formatif
Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
2. Sumatif
Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yg orientasinya merupakan mengumpulkan berita tentang pembelajaran yang dilakukan dalam rentang saat tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. Informasi tadi dipakai untuk memilih keberhasilan belajar peserta didik dalam akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil berdasarkan penentuan keberhasilan ini digunakan buat memilih nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar siswa dari satuan pendidikan.
3. Evaluatif
Penilaian berfungsi buat mengevaluasi pengelolaan pembelajaran dalam unit kelas juga satuan pendidikan.
Acuan Penilaian
Ada dua jenis acuan evaluasi yg digunakan pada mengelompokan peserta didik yaitu:
1. Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian Acuan Norma merupakan evaluasi yg membandingkan hasil belajar setiap pesert didik terhadap hasil pada kelompoknya. PAN digunakan buat memilih status setiap siswa terhadap kemampuan siswa lainnya. Artinya, PAN dipakai bila ingin mengetahui kemampuan peserta didik pada pada komunitasnya misalnya di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PAN memakai kriteria yg bersifat "relative". Artinya, selalu berubah-ubah diadaptasi dengan syarat dan atau kebutuhan dalam ketika tersebut. Nilai output dari PAN tidak mencerminkan taraf kemampuan & dominasi peserta didik mengenai materi pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya menunjukan posisi siswa dalam kelompoknya. Misalnya gerombolan cepat, sedang atau lambat. Hasil PAN digunakan oleh guru dan madrasah memonitor perkembangan individu peserta didik & nir harus
dipublikasikan.
2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK)
Penilaian acuan kriteria (PAK) umumnya dianggap juga criterion evaluation merupakan pengukuran keberhasilan siswa menggunakan memakai kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria yg telah dipengaruhi terlebih dahulu pada tujuan pembelajaran, bukan dengan penampilan siswa yang lain. Keberhasilan peserta didik tergantung dalam penguasaan materi atas kriteria yang telah dijabarkan pada item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. Dengan PAK setiap peserta didik dapat diketahui apa yg sudah & belum dikuasainya. Melalui evaluasi ini kita dapat berbagi alat ukur berhasil atau nir suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal pembelajaran (pretest) & tes dalam akhir pembelajaran (postest). Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa akbar materi yang mampu diterima siswa pada aktivitas pembelajaran.
Pendekatan penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya buat mengukur hasil belajar siswa. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai aktivitas yg terpisah menurut proses pembelajaran. Dalam perkembangannya evaluasi tidak hanya mengukur output belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu menaikkan kompetensi siswa pada proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan: (1) penilaian menjadi assessment of learning, yaitu penilaian terhadap output belajar; (2) assessment for learning, yaitu penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran, & (tiga) assessment as learning, yaitu penilaian menjadi bagian dari proses pembelajaran yaitu menjadi alat pemugaran proses pembelajaran.
Penilaian pada Kurikulum 2013 diharapkan lebih mengutamakan assessment as learning & assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
Apabila Sahabat ingin mendownload Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah Kurikulum 2013 UnduhDisini
Sekian yang bisa buka gosip sampaikan semoga bisa berguna dan menjadi referensi bagi bapak ibu pengajar & ingat buat dapat pada share.
